- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;
- Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan
- Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
OJK Beri Relaksasi Kredit 3 Tahun Bagi Debitur Korban Bencana Sumatra

- OJK memberikan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
- Relaksasi kredit berlaku untuk debitur perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK lainnya yang terdampak bencana.
- Perlakuan khusus ini mencakup penilaian kualitas kredit/pembiayaan, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi menyampaikan bahwa penetapan kebijakan ini dilakukan setelah OJK mengumpulkan data dan melakukan asesmen. Hasilnya menunjukkan, bencana tersebut telah memengaruhi kondisi perekonomian daerah setempat dan berdampak pada kemampuan membayar debitur.
"Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (11/12).
Relaksasi kredit dan pembiayaan ini bukan hanya berlaku untuk debitur perbankan, namun juga Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang terdampak bencana. Hal itu mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Secara rinci, relaksasi ini mencakup :
Selain sektor pembiayaan, OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana di wilayah tersebut. Perusahaan juga diminta untuk menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan.
Selain itu, perusahaan asuransi diminta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur. Sejalan dengan itu, perusahaan peransurasian wajib menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK
















