Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Soal DHE-SDA Wajib Parkir di Himbara, Ini Respon HSBC Indonesia

motion_photo_585715741909305244.jpg
Country Head Global Trade Solutions HSBC Indonesia, Delia Melissa
Intinya sih...
  • HSBC Indonesia menunggu detail kebijakan penempatan DHE-SDA di Himbara
  • Bank swasta seperti HSBC akan mengikuti regulasi pemerintah terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam
  • Potensi penurunan likuiditas valas di bank swasta masih menjadi perhatian, HSBC masih menghitung potensi dampaknya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) menanggapi soal wacana penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank BUMN atau Himbara.

Country Head Global Trade Solutions HSBC Indonesia, Delia Melissa, mengatakan perusahaan masih menunggu detail kebijakan tersebut. HSBC sebagai bank swasta, menurutnya akan mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"HSBC selalu mendukung regulasi pemerintah. Tapi karena memang baru, kami juga akan bekerja sama dengan regulator untuk mencari tahu kebijakan DHA-SDA ini," ujar Delia kepada wartawan usai konfrensi pers HSBC di Jakarta, Selasa (9/12).

Delia juga tidak memungkiri, terdapat potensi penurunan likuiditas valas di bank-bank swasta apabila peraturan itu diterapkan.

"Potensi mungkin ada cuman kami masih menunggu kabar selanjutnya sih. Karena kan nggak hanya HSBC, ini kan juga international banks lainnya dan juga swasta nasional kan. Karena kan ini akan dilimit ke BUMN saja," ujarnya.

Delia menyebut, kajian mengenai dampak dari kebijakan tersebut masih dilakukan. “Minggu ini atau minggu depan juga BUMN, ya kita tunggu," ujarnya.

Belum lama ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut revisi Peraturan Pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) segera dirampungkan.

Dalam aturan baru, penempatan DHE SDA akan dikhususkan hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 2026. Langkah ini diambil karena melihat hasil evaluasi dari aturan sebelumnya yang tidak mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspor.

Padahal sebelumnya, berdasarkan PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA yang diterbitkan 17 Februari 2025, tidak disebutkan secara spesifik kewajiban penempatan DHE SDA di bank, melainkan hanya diatur jangka waktunya dengan tempo paling singkat 12 bulan. Artinya DHE SDA dapat ditempatkan di bank swasta ataupun himbara.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Finance

See More

Soal DHE-SDA Wajib Parkir di Himbara, Ini Respon HSBC Indonesia

10 Des 2025, 15:00 WIBFinance