Lembaga Penjamin Simpanan (Dok. Istimewa)
Sementara itu, lanjut Purbaya, pada periode observasi yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih mixed. SBP Valas di bulan Agustus terpantau turun 5 bps ke level 2,12 persen dibandingkan periode observasi penetapan TBP reguler bulan Mei 2025.
Menurutnya saat ini perbankan masih cenderung menunggu langkah lanjutan The Fed dalam memutuskan timing dan besaran penurunan Fed funds rate (FFR). Sementara itu kondisi likuiditas valas domestik termasuk nilai tukar dan kebutuhan transaksi deposan akan memengaruhi besaran dan pergerakan suku bunga simpanan valas.
Selanjutnya, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” kata Purbaya.
Saat ini, level Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah pada bank umum adalah 3,75 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,25 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen.
Seperti diketahui, untuk penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih meningkat sebesar 7,00 persen (YoY) hingga Juli 2025. Penghimpunan DPK utamanya ditopang perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat yang tercermin dari peningkatan pada produk giro sebesar 10,72 persen (YoY) dan tabungan 5,91 persen (YoY).