Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi tumpukan uang tunai/Antarafoto Muhammad Adimaja/YU
Ilustrasi tumpukan uang tunai/Antarafoto Muhammad Adimaja/YU

Intinya sih...

  • Menteri Keuangan akan menyuntikkan dana Rp200 triliun ke likuiditas pasar melalui enam bank nasional.

  • Suntikan dana tersebut diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan meningkatkan penyaluran kredit.

  • Otoritas Jasa Keuangan mencatat kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan likuiditas industri perbankan yang tetap memadai.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan kebijakan penyuntikan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke likuiditas pasar melalui enam bank nasional. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan akan dilaksanakan pada hari ini (12/9). 

Purbaya menilai, dalam dua tahun terakhir masyarakat sulit mencari kerja lantaran ada kesalahan pada sistem kebijakan moneter dan fiskal. Ia menyebut dana yang mengendap di bank sentral cukup banyak namun likuiditas pasar masih kering sehingga tidak bisa mendorong aktivitas ekonomi.

“Kementerian Keuangan bisa berperan di situ dengan memindahkan sebagian uang yang selama ini ada di bank sentral kebanyakan ada Rp430 triliun. Saya pindahkan (Rp200 triliun) ke sistem perbankan,” kata Purbaya di gedung DPR, Jakarta, Kamis Sore, (11/9).

Purbaya menjelaskan, sumber Rp200 triliun digelontorkan dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang selama ini disimpan di BI. Ia berharap peralihan dana itu bakal membanjiri likuiditas bank sehingga menggerakkan sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan.

Ia mengungkapkan, suntikan dana akan diarahkan ke sejumlah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Tak hanya itu, dua bank syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Syariah Nasional (BSN) juga akan mendapat suntikan dana. 

BMRI & BBNI sebut suntikan dana ke Himbara dapat perkuat likuiditas & akselerasi kredit

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Sebagai salah satu bank penerima dana, Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menanggapi kebijakan tersebut secara positif. Bank dengan sandi saham BMRI ini melihat penempatan dana SAL pemerintah di sistem perbankan berpotensi memperkuat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sekaligus mendorong peningkatan penyaluran kredit.

“Kondisi ini akan mendukung ketersediaan likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, sehingga perputaran uang di perekonomian dapat berlangsung lebih optimal,” kata Ashidiq.

Ia menyebut, perbankan akan mendukung stabilitas sistem keuangan dan mengakselerasi fungsi intermediasi khususnya ke sektor-sektor produktif sesuai program prioritas pemerintah dan Asta Cita Presiden Prabowo dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Adapun Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menyebut kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor-sektor produktif. “Penempatan dana di perbankan tentu akan menambah ruang likuiditas dan menjadi stimulus positif dalam mendukung pembiayaan di sektor riil,” ujar Okki.

Okki menegaskan, bank dengan sandi BBNI ini berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara sehat dan produktif, sejalan dengan agenda pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga dan aktivitas operasional perbankan tetap optimal untuk memberikan layanan keuangan bagi masyarakat. Pada Juli 2025, kredit perbankan tumbuh 7,03 persen (YoY) menjadi Rp8.043,2 triliun.

Likuiditas industri perbankan pada Juli 2025 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing 119,43 persen dan 27,08 persen. Level ini masih di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 205,26 persen.

Editorial Team