Jakarta, FORTUNE - Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan dan memblokir 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyatakan, upaya ini dilakukan untuk penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal," jelas Perempuan yang akrab disapa Kiki dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (7/1).