Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan ruang lingkup usaha PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar dari yang sebelumnya bergerak di lingkup usaha tingkat provinsi, kini menjadi tingkat nasional.
Izin atas perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mulia Sejahtera diberikan melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 tanggal 18 September 2026, sedangkan PT Solusi Gadai Pintar diberikan melalui Surat OJK Nomor S-80/PL.02/2026 tanggal 21 September 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah masing-masing perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan bahwa kewenangan usaha yang diperluas itu diberikan guna mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing melalui peningkatan kapasitas usaha serta.
"Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah," ujar Sekar melalui keterangan resmi, Kamis (1/10).
Dengan didapatnya persetujuan tersebut, PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada empat perusahaan pergadaian swasta, yaitu PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Indonesia (d/h PT Gadai Sakti Jakarta), PT Pusat Gadai Indonesia, dan PT Gadai Elektronik Jakarta.
Menurut Sekar, kehadiran perusahaan berskala nasional tersebut bakal semakin melengkapi ekosistem industri pergadaian di Indonesia, berdampingan dengan PT Pegadaian (Persero) yang sudah lebih dahulu hadir dan beroperasi secara nasional.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Saat ini, terdapat sejumlah perusahaan gadai yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses perizinan peningkatan lingkup usaha menjadi nasional.
OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 tumbuh sebesar 50,73 persen yoy menjadi Rp160,78 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pinjaman terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp136,39 triliun atau 84,43 persen dari total pinjaman yang disalurkan industri pergadaian.
Sumber pendanaan pergadaian periode Juli 2026 sebesar Rp126,93 triliun meningkat 65,71 persen yoy. Sumber pendanaan perusahaan pergadaian berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau mencakup 87,81 persen, dan Surat Berharga Yang Diterbitkan sebesar Rp15,47 triliun atau meliputi 12,19 persen dari keseluruhan pendanaan.
"OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia," pungkas Sekar.
