Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
OJK Ramal Kredit UMKM Naik 9 Persen Setelah Sempat Tercatat Negatif
Pada 2–6 Maret 2026, sebanyak 20 UMKM binaan serta 6 UMKM lain mengikuti Pertamina Small Medium Enterprise Expo (SMEXPO) Ramadan di Grha Pertamina, Jakarta. (Dok. Pertamina)
  • Menurut OJK, ada optimisme terhadap pemulihan sektor ini.

  • Pertumbuhan kredit didorong oleh meningkatnya keyakinan konsumen selama Ramadan, program KUR, prospek ekonomi nasional, serta kebijakan pembiayaan UMKM.

  • OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 untuk mempermudah akses pembiayaan UMKM dan mendukung target penyaluran KUR senilai Rp308,41 triliun pada 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta,FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin penyaluran kredit kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa tumbuh 7-9 persen secara tahunan (YoY) pada akhir 2026. Meski kredit UMKM pada Januari 2026 tercatat negatif 0,53 persen (YoY), OJK yakin fundamental  sektor UMKM tetap terjaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai pertumbuhan kredit UMKM ke depan akan disokong oleh meningkatnya keyakinan konsumen selama Ramadan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM.

“Penurunan pertumbuhan kredit UMKM antara lain karena pengaruh dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi,” kata Dian melalui keterangan resmi yang dikutip Rabu (11/3).

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal tahun menyentuh level positif pada 127,00 persen, sementara Consumer Price Index 109,75 persen.

Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir, yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ke depan.

Momentum efek perayaan lebaran juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2026. Ini terjadi khususnya pada sektor UMKM melalui lonjakan konsumsi rumah tangga yang berdampak pada peningkatan permintaan kredit modal kerja.

Sebagai wujud dukungan nyata terhadap akses pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK No.19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).

Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.

OJK juga mendukung penuh program pemerintah, termasuk target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program lainnya pada 2026 yang mencapai Rp308,41 triliun. Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR serta pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit yang mendukung program KUR.

Dian menegaskan ekosistem yang kondusif terhadap pengembangan UMKM ke depan perlu dibangun melalui, antara lain, penguatan kewirausahaan, kegiatan pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.

Editorial Team