Pangkas Prosedur KKPR Darat, BKPM Beberkan Manfaat Besar bagi UMKM
Surat Edaran Nomor 1.S Tahun 2026 dirilis untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan.
Penyederhanaan dilakukan lewat sistem OSS dengan pernyataan mandiri.
Kebijakan ini mendukung 14,9 juta pelaku usaha mikro yang telah memiliki NIB.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi melakukan deregulasi pada prosedur penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi pelaku usaha mikro. Melalui Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 1.S Tahun 2026, pemerintah memangkas birokrasi perizinan guna mengakselerasi legalitas usaha kecil di seluruh Indonesia tanpa mengabaikan aspek pengawasan daerah.
Kebijakan yang diumumkan pada Selasa (24/2) ini diproyeksikan bakal membuat proses perizinan jauh lebih cepat dan praktis. Kebijakan ini menjadi jawaban atas keluhan pelaku usaha mikro mengenai kompleksitas syarat administratif yang sering kali menghambat produktivitas mereka.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa penyederhanaan ini merupakan bentuk dukungan nyata agar sektor mikro dapat segera beroperasi secara legal.
“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” kata Todotua dalam keterangan resminya.
Dalam aturan baru ini, pelaku usaha mikro diberikan kemudahan untuk mengisi data lokasi usaha secara mandiri melalui platform OSS. Informasi yang diperlukan mencakup detail administratif, luas lahan, titik koordinat, hingga dokumentasi foto lokasi.
Setelah seluruh data dimasukkan, sistem akan memproses pernyataan mandiri kesesuaian lokasi sebagai pengganti prosedur berlapis yang selama ini berlaku.
Meskipun proses dipermudah, pemerintah tetap menjamin aspek kesesuaian tata ruang tetap terjaga. Pengawasan terhadap kegiatan usaha, khususnya yang masuk kategori berisiko tinggi, tetap berada di bawah wewenang penuh pemerintah daerah.
Langkah ini dianggap penting mengingat besarnya populasi usaha mikro dalam ekosistem investasi nasional. Data terbaru menunjukkan terdapat 14,9 juta pelaku usaha mikro yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS, atau mencakup 96,9 persen dari total NIB terdaftar secara nasional.
Selain menyasar pendaftar baru, kebijakan ini juga menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih menggantung sebelum regulasi ini terbit. Todotua memastikan transisi kebijakan ini akan berjalan mulus tanpa merugikan pihak mana pun.
“Kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan,” katanya.
Penyederhanaan KKPR Darat ini diyakini tidak hanya akan memperkuat aspek legalitas, tetapi juga membuka keran akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM. Dengan kemudahan ini, pemerintah berharap daya saing usaha mikro meningkat, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan.

















