Pemerintah Wajibkan Minuman Manis Cantumkan Label Gizi "Nutri Level"

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mewajibkan label gizi pada minuman berpemanis demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 dan menargetkan pelaku usaha besar seperti penyedia boba, teh tarik, kopi susu, serta jus.
Label gizi menggunakan kode huruf dan warna dari A hingga D untuk menunjukkan kadar GGL, dan wajib dicantumkan pada menu, kemasan, brosur, serta aplikasi pemesanan digital.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi mewajibkan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini menjadi langkah baru mendorong masyarakat lebih sadar dalam mengonsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) di tengah meningkatnya risiko penyakit tidak menular.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan kebijakan ini berkonsentrasi pada edukasi publik agar masyarakat dapat memilih makanan dan minuman lebih sehat.
Menurutnya, konsumsi GGL berlebih telah menjadi pemicu utama berbagai penyakit seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2. Bahkan, beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit tersebut terus melonjak.
Salah satu contohnya, biaya pengobatan gagal ginjal meningkat lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada 2025, dari Rp2,32 triliun pada 2019.
“Perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).
Budi mengatakan, kebijakan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pencegahan penyakit. Dalam hal ini, Kemenkes mengatur pangan siap saji, sementara produk pangan olahan atau pabrikan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada tahap awal, aturan ini menyasar pelaku usaha skala besar, terutama penyedia minuman berpemanis seperti boba, teh tarik, kopi susu, dan jus. Sementara itu, usaha mikro, kecil, dan menengah—seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil—belum menjadi target penerapan.
Label Nutri Level nantinya wajib dicantumkan pada berbagai media informasi, mulai dari daftar menu, kemasan, brosur, hingga aplikasi pemesanan digital.
Sistem pelabelan ini menggunakan kode huruf dan warna, yakni Level A (hijau tua), Level B (hijau muda), Level C (kuning), hingga Level D (merah). Kian tinggi levelnya, kian besar kandungan GGL dalam produk tersebut.
Dengan skema ini, pemerintah berharap transparansi informasi dapat mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat.
“Pencantuman [label gizi] berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi,” ujar Budi.Â



















