Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Baru 504 Gedung Bersertifikat Hijau di Indonesia, Asosiasi Sebut Kendalanya

Baru 504 Gedung Bersertifikat Hijau di Indonesia, Asosiasi Sebut Kendalanya
green building. (Google.com/therockbrook.com)
Intinya Sih
  • Green Building Council Indonesia mencatat baru 504 gedung bersertifikat hijau di Indonesia, jauh tertinggal dari Singapura yang memiliki hampir 2.000 bangunan serupa.
  • GBCI menilai lambatnya adopsi disebabkan kebijakan belum wajib dan minim insentif bagi pengembang, termasuk belum adanya kompensasi pajak atau dukungan finansial signifikan.
  • Bangunan hijau dinilai mampu menghemat energi hingga 20 persen dan menurunkan emisi karbon ribuan ton per tahun, sementara GBCI bersama OJK tengah menyiapkan skema pembiayaan hijau.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

JAKARTA, FORTUNE - Green Building Council Indonesia mencatat jumlah bangunan bersertifikat hijau (green building) di Indonesia baru mencapai 504 gedung. Angka ini masih jauh tertinggal dibandingkan Singapura yang telah memiliki sekitar 1.800 hingga hampir 2.000 bangunan bersertifikat serupa.

Chairperson of Green Building Council Indonesia (GBCI), Ignesjz Kemalawarta menyebutkan, perbedaan tersebut terutama dipicu oleh kebijakan di Singapura yang telah mewajibkan sertifikasi bangunan hijau disertai insentif yang jelas. Sementara di Indonesia, kebijakan tersebut belum bersifat wajib dan belum didukung insentif yang cukup kuat.

“Mereka kan disana kan sifatnya wajib dan ada insensif. Itu mendorong mereka. Tapi kita kejar terus lah,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/4).

Minimnya insentif dinilai menjadi salah satu hambatan utama. Saat ini, pengembang belum mendapatkan kompensasi signifikan, seperti pengurangan pajak, meskipun telah berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon.

GBCI mencatat, dari sekitar 4.000 pengembang di Indonesia, baru sekitar 5 persen yang telah memiliki sertifikasi bangunan hijau. Untuk meningkatkan angka tersebut, GBCI secara aktif melakukan edukasi bagi pengembang untuk memperkenalkan manfaat green building.

Dari sisi manfaat, bangunan bersertifikat hijau diklaim mampu menekan biaya operasional, khususnya konsumsi energi. Penghematan energi dapat mencapai sekitar 20 persen dibandingkan bangunan konvensional.

“Jadi gedung itu sendiri sudah saving energy selama 40 tahun gitu. Daripada gedung yang tidak di-sertifikasi,” katanya.

Selain dari sisi efisiensi biaya, kontribusi terhadap penurunan emisi karbon juga dinilai signifikan. Setiap gedung diperkirakan mampu mengurangi emisi sekitar 1.000 hingga 2.000 ton karbon per tahun.

GBCI juga tengah mendorong implementasi skema pembiayaan hijau (green financing) bersama Otoritas Jasa Keuangan. Skema ini diharapkan memungkinkan pemilik bangunan bersertifikat untuk memperoleh kredit dengan bunga lebih rendah. Namun, implementasinya masih dalam tahap pengembangan regulasi.

“Itu nanti lagi kita perjuangkan juga di OJK ya. Harusnya tahun lalu tuh udah bisa selesai untuk bangunan, tapi kayaknya harusnya tahun ini,” ujarnya.

Secara wilayah, mayoritas bangunan bersertifikat hijau masih berada di Jakarta.

Selain insentif, GBCI menilai, percepatan adopsi green building di Indonesia juga masih terkendala pada aspek kesadaran dan urgensi. Berbeda dengan negara seperti Jepang dan Hong Kong yang dinilai lebih progresif, Indonesia masih dalam tahap membangun pemahaman bahwa bangunan hijau memiliki dampak jangka panjang yang signifikan, baik bagi efisiensi ekonomi maupun lingkungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More