Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Pajak Masuk RI, Ini Ketentuannya

Barang Bawaan Jemaah Haji Bebas Pajak Masuk RI, Ini Ketentuannya
ilustrasi ibadah haji dan umrah (pexels.com/Ramiar Dilshad)
Intinya Sih
  • DJBC Kemenkeu memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang bawaan serta kiriman jemaah haji Indonesia musim haji 2026 sesuai PMK Nomor 4 Tahun 2025.
  • Setiap jemaah mendapat fasilitas bebas bea hingga US$1.500 per pengiriman, maksimal dua kali, dengan total pembebasan mencapai US$3.000 selama satu periode haji.
  • Aturan teknis mencakup pencantuman nomor paspor, batas ukuran paket 60x60x80 cm, serta periode pengiriman dari keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kepulangan terakhir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan dan barang kiriman jemaah haji Indonesia di musim haji 2026. 

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Cindhe Marjuang Praja menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan ini berlaku bagi barang yang dibawa langsung maupun yang dikirimkan melalui penyelenggara pos, seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.

“Jemaah haji diberikan fasilitas pembebasan bea masuk ataupun pajak untuk dua kali pengiriman, untuk frekuensi dibatasi. Kalau jemaah Indonesia singgahnya di dua Kota Suci, di Madinah kalau beli oleh oleh bisa dikirimkan, dan kalau di Mekkah belanja lagi bisa dikirimkan, jadi maksimal dua kali dalam satu periode haji,” ujarnya dalam Edukasi Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4).

Pembebasan bea masuk dan pajak diberikan batasan sebanyak US$1.500 per pengiriman, sehingga satu orang mendapat pembebasan bea masuk sebesar US$3.000 per satru periode haji. 

Apabila barang bawaan jemaah haji tersebut lebih dari jumlah yang ditentukan baik dari sisi nilai maupun frekuensi, maka bea cukai akan memberlakukan pungutan yang dibagi menjadi dua, yakni bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen.

Sementara itu, aturan tersebut juga menetapkan sejumlah ketentuan teknis, seperti kewajiban mencantumkan nomor paspor dalam dokumen pengiriman, batas dimensi paket maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm, serta periode pengiriman dibatasi mulai keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Sebagai informasi tambahan, kloter pertama haji tahun 2026 akan diberangkatkan menuju Tanah Suci pada 22 April 2026.

Pemanfaatan layanan pengiriman barang jemaah haji sendiri disebut masih cukup sedikit, dengan data tahun lalu menunjukkan terdapat 17.232 jemaah haji yang melakukan pengiriman barang.

“Angka ini masih sedikit dibandingkan jumlah jemaah haji kita yang sekitar 221 ribu, mungkin tidak sampai 10 persen, jadi secara pemanfaatan belum banyak karena secara aturan baru terbit,” katanya.

DJBC berharap, tahun ini jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More