Jemaah Haji Bawa Uang Tunai Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai

- Bea Cukai mewajibkan jemaah haji yang membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih, termasuk dalam mata uang asing setara, untuk melapor sebelum berangkat.
- Laporan uang tunai tersebut akan diteruskan Bea Cukai kepada Bank Indonesia dan PPATK sebagai bagian dari pengawasan transaksi keuangan lintas batas.
- BPKH menyiapkan dana SAR 152,49 juta melalui BRI untuk biaya hidup 203.320 calon haji reguler, masing-masing menerima SAR 750 sebagai bekal selama di Tanah Suci.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta wajib melaporkan ke Bea Cukai.
“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Cindhe Marjuang Praja dalam Edukasi Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4).
Ketentuan itu berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara. Nilai yang dilaporkan ke Bea Cukai tersebut akan diteruskan untuk disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, bagi jemaah haji yang membawa uang tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor ke Bea Cukai.
“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” katanya.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebelumnya telah menyerahkan banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) sebesar 152,4 juta untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) jamaah calon haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler.
Setiap orang akan menerima sebesar SAR 750, dengan rincian satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.
Uang saku tersebut dipersiapkan sebagai bekal operasional jamaah selama berada di Tanah Suci, baik untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan, sebagai dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, maupun untuk pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).

















