Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Ekonom: Windfall Tax Mendesak di Tengah Lonjakan Harga Komoditas

Ekonom: Windfall Tax Mendesak di Tengah Lonjakan Harga Komoditas
Ilustrasi tambang batu bara (unsplash.com/Artyom Korshunov)
Intinya Sih
  • Ekonom INDEF, Ariyo Irhamna, mendesak penerapan windfall tax agar Indonesia tidak kehilangan potensi penerimaan besar di tengah lonjakan harga komoditas seperti minyak dan batubara.
  • Simulasi INDEF menunjukkan potensi tambahan penerimaan hingga Rp223 triliun pada puncak boom 2022 jika ada pajak berbasis profit seperti PRRT, dibanding sistem royalti berbasis pendapatan kotor saat ini.
  • Ariyo menilai reformasi fiskal mendesak karena struktur penerimaan bergeser dari migas ke batubara, sementara instrumen pajak belum beradaptasi untuk menangkap rente ekonomi secara optimal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Ekonom INDEF, Ariyo Irhamna, mendesak pemerintah untuk menerapkan windfall tax di tengah lonjakan harga komoditas saat ini. Tanpa windfall tax tersebut, Indonesia dinilai berisiko kembali kehilangan potensi penerimaan besar saat siklus harga sedang tinggi.

Sebagai konteks, windfall tax adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan yang memperoleh keuntungan yang tak terduga.

Kenaikan harga minyak yang sempat menembus US$100 per barel serta penguatan harga batubara menjadi sinyal berulangnya fase boom komoditas. Namun, di tengah momentum tersebut, sistem fiskal Indonesia dinilai belum mampu menangkap keuntungan secara optimal.

Berdasarkan simulasi dalam policy brief INDEF, pada puncak boom komoditas 2022, Indonesia berpotensi meraih tambahan penerimaan hingga Rp223 triliun (Rp192 triliun dari batu bara, Rp31 triliun dari migas) apabila memiliki instrumen pajak berbasis profit seperti Petroleum Resources ​Rent Tax (PRRT). Angka tersebut setara dengan 1,14 persen PDB. Tanpa mekanisme tersebut, sebagian besar rente ekonomi tidak masuk ke kas negara.

“Rata-rata sepanjang tahun 2017 hingga 2024, potensi yang tidak tertangkap mencapai Rp67 triliun per tahun,” ujarnya dalam risetnya, Jumat (17/4).

Ariyo mencermati bahwa akar masalahnya terletak pada skema royalti yang masih berbasis pendapatan kotor alih-alih profit. Sistem ini membuat negara menangkap sekitar 10–15 persen rente saat harga tinggi. Sebaliknya, saat harga turun, beban terhadap pelaku usaha justru tetap tinggi karena tidak mempertimbangkan margin keuntungan.

“Pemerintah tidak optimal menangkap rente ekonomi saat harga tinggi, sementara saat harga rendah, royalti berbasis pendapatan kotor justru menekan margin perusahaan yang sudah tipis,” tegasnya.

Selain itu, perubahan struktur penerimaan negara dari sektor sumber daya alam juga memperkuat urgensi reformasi. Kontribusi sektor non-migas, khususnya batubara, kini telah melampaui migas. Menurut data INDEF, pangsa migas turun dari 90,5 persen (tahun 2009) menjadi 48,3 persen (tahun 2024); non-migas, didominasi batubara, naik dari 9,5 persen ke 51,7 persen.

“Pergeseran ini bukan hasil strategi, melainkan konsekuensi pasif turunnya produksi minyak domestik. Instrumen fiskal yang dirancang untuk era migas kini diterapkan pada ekspansi minerba tanpa adaptasi,” ujarnya.

Menurutnya, PRRT berbasis economic rent secara teoritis lebih unggul karena tidak mendistorsi insentif produksi, dibandingkan instrumen royalti progresif yang ada yakni PP 18/2025 untuk batubara dan PP 19/2025 untuk mineral, yang masih berbasis pendapatan kotor, bukan profit. PPRT dinilai mampu menjadi solusi karena hanya dikenakan saat perusahaan mencatat keuntungan di atas tingkat normal. Dengan skema tertentu, pajak ini tidak membebani investasi dan justru memperkuat penerimaan saat boom.

“PRRT bukan untuk memperbaiki transmisi yang sudah berjalan, melainkan untuk menangkap rent super-normal yang lolos dari mekanisme royalti,” katanya.

Sementara RUU PRRT disiapkan melalui jalur legislatif (UUD Pasal 23A), pemerintah dapat segera menerbitkan PP pelengkap yang menambahkan utilisasi kapasitas dan profit proxy ke formula royalti yang ada.

Menurutnya, siklus windfall komoditas akan terus berulang. Tanpa instrumen penangkap rente, Indonesia akan kembali menghadapi pola yang sama: merelakan 85-90 persen rente ekonomi saat harga melonjak, lalu kehilangan bantalan fiskal saat harga anjlok. 

“Pertanyaannya bukan apakah siklus berikutnya akan datang, melainkan apakah arsitektur fiskal Indonesia sudah siap menghadapinya,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More