Tiket Pesawat Ekonomi Bebas Pajak, Ini Skema dan Dampaknya

Pemerintah menanggung PPN 11 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik selama dua bulan.
Lonjakan harga avtur hingga lebih dari 60 persen menjadi pemicu utama kenaikan biaya penerbangan.
Kenaikan harga tiket dibatasi pada kisaran 9–13 persen melalui kombinasi subsidi dan insentif industri.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menetapkan kebijakan tiket pesawat ekonomi bebas pajak dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk penerbangan domestik.
Langkah ini diambil untuk menjaga keterjangkauan harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai, terutama akibat kenaikan harga bahan bakar avtur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus sektor transportasi.
“PPN ditanggung pemerintah 11 persen untuk tiket kelas ekonomi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).
Pernyataan ini menegaskan bahwa beban pajak yang biasanya dibayar penumpang kini dialihkan ke negara guna menahan kenaikan harga tiket.
Skema tiket pesawat ekonomi bebas pajak
Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dengan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,3 triliun per bulan untuk April dan Mei 2026.
Airlangga menjelaskan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun untuk dua bulan.
“Jumlah subsidi Rp1,3 triliun per bulan kita siapkan untuk 2 bulan,” ujarnya. Dengan intervensi ini, kenaikan harga tiket ditargetkan tetap berada pada kisaran 9 hingga 13 persen.
Kebijakan ini sekaligus menjadi respons terhadap tekanan biaya maskapai yang meningkat signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Lonjakan biaya avtur dorong intervensi pemerintah
Kenaikan harga avtur menjadi faktor utama di balik kebijakan ini. Data menunjukkan harga avtur melonjak lebih dari 60 persen di berbagai bandara Indonesia.
Pada Maret 2026, harga avtur berada di kisaran Rp13.656,51 hingga Rp15.737,82 per liter, kemudian naik menjadi Rp22.707,92 hingga Rp25.632,39 per liter pada April 2026.
Kenaikan tersebut berdampak langsung pada struktur biaya maskapai, mengingat komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.
Untuk mengimbangi tekanan tersebut, pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge.
“Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen, jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan propeller 13 persen,” ujar Airlangga.
Penyesuaian ini memperlihatkan adanya peningkatan signifikan pada biaya tambahan bahan bakar yang harus ditanggung penumpang jika tanpa intervensi pemerintah.
Insentif tambahan untuk industri penerbangan
Selain menanggung PPN tiket pesawat ekonomi, pemerintah juga memberikan insentif lain untuk menekan biaya operasional maskapai. Salah satunya adalah penghapusan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) sekaligus menurunkan biaya perawatan pesawat.
“Jadi suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan,” ujar Airlangga.
Langkah ini diproyeksikan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun, serta mendorong kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).
Batas kenaikan harga tiket domestik
Pemerintah secara simultan menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik agar tidak melampaui kisaran 9–13 persen. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi biaya transportasi.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 sampai 13 persen,” tutur Airlangga.
Langkah ini juga mempertimbangkan permintaan dari pelaku industri penerbangan, termasuk usulan penyesuaian tarif batas atas dan fuel surcharge yang sebelumnya diajukan asosiasi maskapai (INACA).
Evaluasi kebijakan bergantung kondisi global
Pemerintah menyatakan kebijakan tiket pesawat ekonomi bebas pajak bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala. Faktor utama yang menjadi perhatian adalah kondisi geopolitik global, khususnya konflik di Timur Tengah yang memengaruhi harga energi.
“Kita akan terus evaluasi geopolitik di Timur Tengah masih berlangsung,” kata Airlangga.
Selain itu, implementasi kebijakan akan diatur lebih lanjut melalui regulasi teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
FAQ seputar tiket pesawat ekonomi bebas pajak
| Berapa target batasan kenaikan harga tiket domestik? | Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali dalam kisaran 9 hingga 13 persen. |
| Berapa besar anggaran subsidi tiket pesawat 2026? | Pemerintah menyiapkan total Rp2,6 triliun untuk periode April–Mei 2026. |
| Mengapa harga tiket pesawat naik? | Kenaikan dipicu lonjakan harga avtur yang meningkat lebih dari 60 persen dan berdampak pada biaya operasional maskapai. |
















