Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan batas bunga harian bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (fintech). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi ke masyarakat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa batas bunga harian per hari dibedakan antara sektor konsumtif dan produktif. Aturan itu diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Untuk pinjaman sektor konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan akan tetap 0,3 persen. Sedangkan untuk batas bunga harian bagi pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI,” jelas Ismail melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (6/1).