Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi emergency contact di pinjol (unsplash.com/Gabriel Gonzalez)

Intinya sih...

  • OJK memberlakukan batas bunga harian bagi pinjaman online mulai 1 Januari 2025.
  • Batas bunga harian dibedakan antara sektor konsumtif dan produktif, diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.
  • Pinjaman konsumtif dengan tenor di atas 6 bulan turun menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan batas bunga harian bagi pelaku jasa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (fintech). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi ke masyarakat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa batas bunga harian per hari dibedakan antara sektor konsumtif dan produktif. Aturan itu diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023.

Editorial Team

Tonton lebih seru di