Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan asuransi tengah menyusun konsorsium produk khusus asuransi parametrik bencana. Produk ini ditargetkan dapat berlangsung pada Januari 2026.
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan mandat kepada PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (Indonesia Re) dan PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) dengan melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Kemarin kita sudah meeting dengan Kementerian Keuangan dan mereka sedang dalam proses menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Targetnya pada kuartal III-2025, nanti kita sama-sama tindak lanjuti,” kata Benny pada acara Sustainable Dialog 2025 yang diadakan oleh Re Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6).