Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Banjir Sumatera 2025
Banjir Sumatera 2025 (RADAR/Pinterest)

Intinya sih...

  • Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera meningkatkan klaim asuransi umum hingga Rp567 miliar.

  • Peneliti CSED INDEF, Murniati Mukhlisin, berharap pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk menekan beban klaim industri asuransi.

  • Kinerja industri asuransi komersial masih positif hingga Oktober 2025, dengan premi mencapai Rp123,92 triliun untuk asuransi umum dan reasuransi serta Rp148,86 triliun untuk asuransi jiwa nasional.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNEBencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera pada akhir November 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi industri asuransi nasional. Pasalnya, bencana tersebut membuat angka pengajuan klaim asuransi umum meningkat. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat sejak akhir November hingga 10 Desember 2025, potensi klaim asuransi dampak dari bencana di Provinsi Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat mencapai Rp567 miliar. Nilai tersebut terdiri dari berbagai kerusakan benda dan bangunan yang terjadi di 52 kabupaten/kota terdampak bencana.

Untuk itu, Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Murniati Mukhlisin berharap pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional pada peristiwa banjir di Sumatera. Sebab, penetapan bencana nasional dapat menekan beban klaim industri asuransi. 

“Kalau ditetapkan sebagai bencana nasional, nanti (dampak bencana) akan ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya. Dari sisi industri IKNB atau asuransi umum saat ini sedang menanggung beban klaim yang cukup besar, baik itu asuransi jiwa, asuransi umum,” kata Murniati saat diskusi Publik "Ekonomi Syariah di Persimpangan: Refleksi Strategis 2025 dan Policy Agenda 2026" secara virtual yang dikutip di Jakarta, Rabu (31/12).

Penetapan status bencana nasional merupakan wewenang pemerintah pusat. Hal itu diatur menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sebelumnya, Indonesia juga telah mengalami beberapa kejadian bencana nasional seperti gempa dan tsunami flores pada 1992, tsunami Aceh pada 2004 dan pandemi covid-19 pada tahun 2020.

Lonjakan klaim akibat bencana di Sumatera ini, lanjut Murniati, terjadi saat industri asuransi masih menghadapi tantangan rendahnya penetrasi pasar yang berada di bawah 3 persen. Kondisi ini dirasa menjadi tantangan tersendiri bagi industri pada 2026 mendatang. Meski demikian, OJK mencatat, kinerja industri asuransi komersial masih positif hingga Oktober 2025. 

Untuk asuransi umum dan reasuransi masih mencatatkan nilai pendapatan premi mencapai Rp123,92 triliun atau naik 2,33 persen (YoY). Sementara itu, premi asuransi jiwa nasional mencapai Rp148,86 triliun atau terkontraksi 1,11 persen (YoY). Sedangkan untuk total klaim asuransi komersial secara nasional mencapai Rp178,99 triliun.

Editorial Team