Ketahui Pengertian PTKP, Aturan Terbaru dan Cara Menghitung

Intinya sih...
PTKP adalah jumlah penghasilan bruto yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah.
PTKP digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Nilai PTKP merujuk pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 dengan besaran Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
PTKP adalah salah satu hal penting dalam pajak karena berperan dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Oleh karena itu, memahami pengertian PTKP sangatlah penting.
Sayangnya, tidak semua orang memahami bagaimana cara kerja PTKP dan cara hitungnya. Apabila Anda juga masih bingung mengenai PTKP, berikut penjelasan yang harus diketahui. Simak selengkapnya!
Pengertian PTKP
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan bruto yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Besaran PTKP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Dalam praktiknya, PTKP digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan bersih (neto) setelah dikurangi nilai PTKP. Nilai tersebit kemudian menjadi dasar pengenaan pajak dengan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara menghitung PTKP adalah dengan mengurangkan penghasilan neto (setelah dikurangi biaya-biaya terkait pekerjaan) dengan nilai PTKP. Hasil pengurangan itu menjadi dasar pengenaan PPh dengan tarif progresif sesuai ketentuan.
Rumus sederhana penghitungan PTKP adalah:
PKP = Penghasilan Neto – PTKP
Apabila penghasilan neto seorang wajib pajak berada di bawah ambang PTKP, PPh 21 yang dikenakan bernilai nol. Sehingga, ia tidak ada kewajiban untuk membayar pajak penghasilan.
Sebaliknya, jika penghasilannya melebihi nilai PTKP, pajak akan dikenakan sesuai tarif progresif berdasarkan jumlah PKP tersebut. Dengan demikian, PTKP tidak hanya menjadi batas bebas pajak, tetapi juga komponen penting dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar.
Fungsi PTKP
Selain memahami pengertian PTKP, pahami juga fungsinya dalam perpajakan. PTKP memberikan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terbebani kewajiban membayar pajak. Dengan demikian, prinsip keadilan dalam perpajakan tetap terjaga.
Selain itu, semakin besar nilai PTKP yang ditetapkan, semakin kecil bagian penghasilan yang akan dikenakan pajak. Hal tersebut secara langsung mengurangi jumlah PPh yang harus dibayar.
Dalam sistem PTKP juga, tarif pajak meningkat seiring dengan bertambahnya penghasilan. Nah, PTKP berfungsi sebagai batas aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terdampak tarif tinggi.
Aturan dan besaran PTKP terbaru
Hingga saat ini, ketentuan nilai PTKP masih merujuk pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 meski pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid tersebut belum mengubah nilai PTKP yang berlaku.
Beberapa ketentuan penting mengenai besaran PTKP antara lain:
Untuk wajib pajak orang pribadi yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, nilai PTKP adalah Rp54 juta per tahun.
Jika wajib pajak berstatus kawin, maka mendapat tambahan sebesar Rp4,5 juta per tahun.
Setiap tambahan tanggungan (maksimal 3 orang) akan menambah PTKP sebesar Rp4.500.000. Tanggungan yang sah menurut aturan adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus seperti orang tua, mertua, dan anak yang tidak memiliki penghasilan sendiri serta tinggal bersama wajib pajak.
Jika penghasilan istri digabung dengan suami, maka akan ada tambahan PTKP khusus sesuai ketentuan.
Besaran PTKP dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan fiskal pemerintah. Perubahan terakhir terjadi pada tahun 2016, di mana PTKP mengalami kenaikan signifikan dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi.
Kenaikan ini hampir mencapai 50%, dan dinilai sebagai langkah strategis untuk meringankan beban pajak kelompok berpenghasilan rendah.
Contoh menghitung PTKP dan PPh 21
Untuk memahami penerapan PTKP dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, berikut contoh sederhana:
Misalnya, Bapak Rudi adalah seorang karyawan yang telah menikah dan memiliki dua anak. Istrinya tidak bekerja, sehingga status perpajakannya adalah K/2 (Kawin dengan dua tanggungan).
Maka perhitungan PTKP Bapak Rudi adalah sebagai berikut:
Rp54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi
Rp4.500.000 tambahan untuk status kawin
Rp9.000.000 untuk dua orang tanggungan (2 × Rp4.500.000)
Total PTKP = Rp67.500.000 per tahun
Selanjutnya, apabila penghasilan bersih (neto) Bapak Rudi dalam satu tahun adalah sebesar Rp90.000.000, maka:
PKP = Rp90.000.000 – Rp67.500.000 = Rp22.500.000
Karena PKP Bapak Rudi berada pada lapisan tarif pajak pertama (hingga Rp60 juta), maka tarif PPh 21 yang berlaku adalah 5% yang dihitung dengan rumus berikut:
PPh 21 terutang = 5% × Rp22.500.000 = Rp1.125.000
Jadi, jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan Bapak Rudi selama satu tahun adalah sebesar Rp1.125.000.
Kewajiban lapor meski tidak kena pajak
Meskipun tidak memiliki kewajiban membayar pajak karena penghasilannya di bawah PTKP, setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap wajib lapor SPT Tahunan. Wajib pajak bisa mengajukan status Non-Efektif (NE) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila sudah tidak lagi memiliki penghasilan atau kegiatan usaha agar tidak wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Bagi Anda yang sedang bersiap melaporkan SPT Tahunan atau menghitung pajak pribadi, pastikan untuk memahami dan menghitung PTKP secara akurat. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan atau kelebihan pembayaran pajak.
Semoga penjelasan ini bermanfaat!