PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan bruto yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Besaran PTKP ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Dalam praktiknya, PTKP digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan bersih (neto) setelah dikurangi nilai PTKP. Nilai tersebit kemudian menjadi dasar pengenaan pajak dengan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara menghitung PTKP adalah dengan mengurangkan penghasilan neto (setelah dikurangi biaya-biaya terkait pekerjaan) dengan nilai PTKP. Hasil pengurangan itu menjadi dasar pengenaan PPh dengan tarif progresif sesuai ketentuan.
Rumus sederhana penghitungan PTKP adalah:
PKP = Penghasilan Neto – PTKP
Apabila penghasilan neto seorang wajib pajak berada di bawah ambang PTKP, PPh 21 yang dikenakan bernilai nol. Sehingga, ia tidak ada kewajiban untuk membayar pajak penghasilan.
Sebaliknya, jika penghasilannya melebihi nilai PTKP, pajak akan dikenakan sesuai tarif progresif berdasarkan jumlah PKP tersebut. Dengan demikian, PTKP tidak hanya menjadi batas bebas pajak, tetapi juga komponen penting dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar.