Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Bisa dari Rumah

Ilustrasi NPWP/Dok. Pinterest/sahrul ddv
Intinya sih...
  • NPWP adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi individu atau badan usaha di Indonesia.
  • Syarat penonaktifan NPWP termasuk berhenti melakukan usaha, penghasilan di bawah PTKP, dan tidak melaporkan SPT selama dua tahun berturut-turut.
  • Proses penonaktifan NPWP dapat dilakukan secara daring melalui layanan Kring Pajak atau live chat di situs resmi DJP.

Jakarta, FORTUNE - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP menjadi syarat utama dalam berbagai transaksi keuangan, seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening bank, hingga pengurusan administrasi.

Namun, ada kondisi di mana seseorang tidak lagi membutuhkan NPWP dan ingin menonaktifkannya, misalnya karena sudah tidak bekerja, pindah ke luar negeri, atau tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Seiring dengan perkembangan teknologi, DJP telah menyediakan layanan online untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan penonaktifan NPWP. Hal ini bertujuan agar proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.

Dengan layanan daring ini, Anda tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.

Syarat dan Prosedur Menonaktifkan NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh individu maupun badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang atau badan usaha dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP mereka.

Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, khususnya dalam Pasal 24 ayat (2), terdapat beberapa kategori wajib pajak yang dapat mengajukan penonaktifan NPWP. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum status NPWP dinonaktifkan:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berhenti Melakukan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Individu yang sebelumnya memiliki usaha atau bekerja secara mandiri tetapi kini tidak lagi menjalankan usaha tersebut dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.

2. Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP

Seseorang yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP mereka.

3. NPWP yang Digunakan untuk Kepentingan Administratif

Beberapa individu memiliki NPWP hanya untuk keperluan administrasi, misalnya sebagai syarat melamar pekerjaan atau membuka rekening di lembaga keuangan. Jika mereka tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak, mereka berhak mengajukan penonaktifan NPWP.

4. Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari

Seseorang yang menetap di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan telah terdaftar sebagai subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan berhak untuk menonaktifkan NPWP mereka, selama mereka juga tidak berniat kembali ke Indonesia untuk selamanya.

5. Wajib Pajak yang Mengajukan Penghapusan NPWP

Jika seseorang atau badan usaha telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tetapi keputusan resminya belum diterbitkan oleh otoritas pajak, maka NPWP tersebut masih bisa dinonaktifkan sementara.

6. Tidak Melaporkan SPT dan Tidak Ada Transaksi Pajak Selama Dua Tahun Berturut-turut

Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan tidak melakukan transaksi pembayaran pajak dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut berhak mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.

7. Tidak Memenuhi Kelengkapan Dokumen Pendaftaran NPWP

Jika seorang wajib pajak tidak dapat memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan dalam pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (17) PER-04/PJ/2020, maka NPWP-nya dapat dinonaktifkan.

8. Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya

Apabila setelah dilakukan penelitian lapangan, otoritas pajak tidak dapat menemukan alamat wajib pajak, maka NPWP tersebut dapat dinonaktifkan.

9. NPWP yang Diterbitkan untuk Keperluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri

Dalam kasus tertentu, NPWP cabang diterbitkan untuk tujuan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri. Jika syaratnya tidak lagi terpenuhi, NPWP tersebut bisa dinonaktifkan.

10. Instansi Pemerintah yang Tidak Lagi Berfungsi sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak

Instansi pemerintah yang awalnya memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut pajak tetapi tidak lagi menjalankan tugas tersebut berhak mengajukan penonaktifan NPWP, meskipun penghapusannya belum dilakukan.

11. Wajib Pajak yang Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Subjektif atau Objektif

Jika seorang wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak tetapi belum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, mereka dapat menonaktifkannya terlebih dahulu.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Proses menonaktifkan NPWP kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menonaktifkan NPWP secara online:

1. Melalui Kring Pajak

Wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan panduan mengenai prosedur penonaktifan NPWP mereka.

2. Menggunakan Layanan Live Chat di Situs Resmi Pajak

  • Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id

  • Pilih fitur Live Chat yang tersedia di halaman utama

  • Pilih menu NPWP

  • Selanjutnya, pilih menu Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP

  • Baca dengan saksama syarat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Unduh dan isi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif melalui tautan berikut: Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Dengan adanya layanan online ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak untuk menonaktifkan NPWP mereka. Namun, tetap diperlukan kelengkapan dokumen serta pemenuhan syarat sesuai ketentuan yang berlaku agar proses berjalan dengan lancar.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us