OJK Rilis Aturan Penilaian Kemampuan & Kepatuhan Untuk Pelaku IAKD

- OJK merilis regulasi baru untuk sektor keuangan digital dan aset kripto
- Regulasi ini mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama IAKD
- POJK mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2025 sesuai dengan amanat UU P2SK
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi baru untuk sektor keuangan digital dan aset kripto sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor tersebut.
Regulai ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan bahwa lahirnya POJK ini merupakan respon pesatnya perkembangan teknologi informasi sektor jasa keuangan. Hal ini mendorong kebutuhan akan penguatan dan pengawasan terhadap pihak yang berkaitan agar menjaga kepercayaan masyarakat.
"Penerapan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola akan meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD," kata Ismail dalam keterangan tertulis Selasa (22/7).
POJK ini mengatur tentang pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD. Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, ataupun kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD.
POJK yang mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2025 ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.
Adapun, pihak yang diatur dalam regulasi ini mencakup pedagang, bursa asset keuangan digital, Lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, pemeringkat alternatif, penyelenggara agregasi jasa keuangan, dan pihak yang tekait denfan sector IAKD. Semuanya itu wajib melakukan penyesuaian terhadap regulasi baru ini, apalagi pihak yang diawasi OJK.