Ketika melaporkan SPT Tahunan pribadi, tidak sedikit wajib pajak yang menemukan kolom “Harta PPS” atau “Investasi PPS” dalam daftar harta. Ini menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak yang tidak familier dengan istilah tersebut.
Istilah PPS merujuk pada Program Pengungkapan Sukarela yang digelar pada 2022 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang selama ini belum terdata.
Agar tidak keliru mengenali keduanya, berikut beberapa perbedaan harta PPS dan investasi PPS yang dapat dikenali.
