Jakarta, FORTUNE – Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunan. Laporannya dapat dibuat mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Setiap Wajib Pajak orang pribadi harus melaporkan pajaknya dengan cara mengisi dan melengkapi Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, masih banyak Wajib Pajak orang pribadi menemui kesulitan saat melengkapi SPT karena banyaknya data yang harus diisi dan dilengkapi.
Dalam melaporkan SPT pajak, semua harta yang dimiliki atau diperoleh hingga akhir tahun lalu sebenarnya harus segera dilaporkan oleh Wajib Pajak. Adapun harta yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya.
Jadi, Wajib Pajak harus mengisi kolom daftar harta. Hal ini mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu apa saja jenis-jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT?