- Skema pertama: Peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan asuransi swasta menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG. Pada skema ini, peserta tidak dikenakan biaya tambahan (out of pocket) di luar ketentuan.
- Skema kedua: Peserta mengakses rumah sakit jejaring asuransi swasta tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya ditanggung oleh asuransi sesuai manfaat polis, sementara BPJS Kesehatan tidak bertindak sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Kendati demikian, koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan asuransi tetap dijalankan.
Perluas Koordinasi Pembiayaan, BPJS Kesehatan Gandeng 31 Asuransi Swasta

- BPJS Kesehatan menambah 18 asuransi swasta dalam skema KAPJ, sehingga total mitra menjadi 31 perusahaan untuk memperkuat koordinasi manfaat dan efisiensi pembiayaan kesehatan.
- KAPJ mengintegrasikan kepesertaan JKN dan asuransi tambahan, tagihan satu pintu, serta selisih biaya agar peserta memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi penjaminan, dan kemudahan layanan.
- Skema KAPJ menawarkan pembiayaan proporsional melalui prosedur JKN atau layanan jejaring asuransi swasta; OJK mencatat 25 mitra telah bekerja sama dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
Jakarta, FORTUNE – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan merangkul 18 perusahaan asuransi swasta baru, Rabu (7/10). Penambahan ini menggenapkan total mitra pembiayaan BPJS Kesehatan menjadi 31 asuransi swasta guna memperkuat koordinasi manfaat dan efisiensi pembiayaan kesehatan nasional.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan penerapan skema KAPJ merupakan langkah strategis menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan lebih sehat, efisien, dan transparan. Melalui kolaborasi ini, masyarakat diharapkan mendapat akses layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan terkoordinasi.
”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Pada kesempatan sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menyatakan penguatan koordinasi manfaat antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi swasta ini berfokus pada peningkatan perlindungan peserta.
“Peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan," ujar Abdi.
Kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT), koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Kerangka regulasi skema ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2023, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, KAPJ menerapkan dua skema pelayanan:
Dari sisi pengawasan industri, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, membeberkan bahwa dari 31 AKT mitra BPJS Kesehatan, sebanyak 25 perusahaan telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
OJK menargetkan seluruh AKT dapat berpartisipasi penuh dalam KAPJ pada 2027.
Lis 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang terdaftar dalam kerja sama KAPJ BPJS Kesehatan:
- PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
- PT Asuransi BRI Life
- PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
- PT Hanwha Life Insurance Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Sequis Life
- PT AIA Financial
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
- PT Asuransi Allianz Life Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
- PT Asuransi Sinar Mas
- PT Bosowa Asuransi
- PT Pertalife Insurance
- PT AJ Central Asia Raya
- PT Asuransi Takaful Keluarga
- PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
- PT Avrist Assurance
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
- PT Prudential Sharia Life Assurance
- PT Prudential Life Assurance
- PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
- BNI Life Insurance
- PT Panin Dai-ichi Life
- PT AXA Mandiri Financial Services
- PT Sun Life Financial Indonesia
- PT Sun Life Syariah
- PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
- PT AXA Financial Indonesia
- PT Zurich Topas Life
- PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
- PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia






















