Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kanan) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)
Sebelumnya, Didik Madiyono menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank. Pria lulusan Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Master Management di Asian Institute of Management ini merintis karier sebagai Junior FX Dealer, pada Treasury Department PT Bank Duta, Tbk pada 1990.
Pada tahun 1991 mulai berkarir di Bank Indonesia melalui jalur Pendidikan Calon Pemeriksa Bank 1 (PCPB 1). Selama 18 tahun bekerja di BI, berbagai jabatan di beberapa unit kerja di BI telah diemban antara lain di Biro Pemeriksaan Bank Swasta Devisa, Direktorat Pengawasan Bank Umum, dan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan.
Pada Januari tahun 2010, Didik mulai berkarya di LPS. Berbagai jabatan di beberapa unit kerja telah diemban antara lain Direktur pada Group Penanganan Klaim, Group Analisis Resolusi Bank, Group Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan, Group Pelaksanaan Resolusi Bank, dan Group Likuidasi Bank. Terakhir menjabat Direktur Eksekutif Riset, Surveilans dan Pemeriksaan Bank sejak Bulan September 2016. Pada tahun 2014, Didik dipercaya LPS untuk menjabat Komisaris PT Bank Mutiara, Tbk dalam rangka penugasan pada bank yang diselamatkan LPS.
Setelah itu, pada tanggal 7 Oktober 2019, Didik efektif menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS dan diangkat kembali melalui Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 tanggal 3 September 2020. Didik merupakan Anggota Dewan Komisioner yang berasal dari internal LPS.
Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada tanggal 24 September 2025. Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nanti diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden RI.