Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan 117 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) menjadi 33 entitas sejak awal tahun hingga September 2026. Konsolidasi ini bertujuan memperkuat permodalan bank di tengah penyusutan jumlah kelembagaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan konsolidasi merujuk pada Peraturan OJK (POJK) No.7/2024 tentang BPR dan BPRS.
“Dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini. Sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan konsolidasi,” kata Dian melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/10).
Penurunan jumlah lembaga ini bukan merupakan penutupan usaha semata. Penyusutan terjadi akibat proses merger dan perubahan status entitas menjadi kantor cabang. OJK menargetkan penguatan modal dan manajemen ini mempertahankan standar pelayanan kepada masyarakat.
“Manfaat konsolidasi perlu dilihat dari beberapa aspek, seperti peningkatan efisiensi, penguatan permodalan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan kapasitas layanan, serta kualitas intermediasi,” ujar Dian.
OJK memandang proses konsolidasi bank membutuhkan waktu. Evaluasi menyeluruh dan berkesinambungan menjadi keharusan.
Industri BPR/BPRS masih menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan tersebut mencakup penguatan permodalan, peningkatan kualitas tata kelola dan manajemen risiko, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan pengelolaan kualitas kredit.
Dian menginstruksikan BPR meningkatkan efisiensi dan daya saing. Upaya ini harus berjalan dengan mempertahankan identitas BPR sebagai lembaga pembiayaan sektor UMKM.
Secara umum, OJK menilai kinerja BPR/BPRS berada pada kondisi stabil. Berdasarkan data Agustus 2026, aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan kredit berturut-turut tumbuh 3,22 persen (YoY), 3,14 persen (YoY), dan 3,37 persen (YoY).
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah BPR/BPRS sebanyak 1.472 bank pada kuartal I-2026.
