Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Percepat Pembayaran Klaim BPR

3 min read
Jaga Kepercayaan Nasabah, LPS Percepat Pembayaran Klaim BPR
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta. (dok. LPS)
  • LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Pasarraya Kuta pada 23 September 2026, lima hari kerja setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

  • Pada tahap pertama, LPS menetapkan 1.413 dari 2.044 nasabah sebagai layak bayar dan menyiapkan dana klaim Rp17,73 miliar melalui Bank Mandiri KC Kuta.

  • Verifikasi seluruh simpanan masih berlangsung hingga paling lambat 26 Januari 2027; nasabah dapat mengecek status melalui kanal resmi LPS dan membawa dokumen saat pencairan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta (DL) pada Rabu, 23 September 2026, atau lima hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 September 2026.

Hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha, LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan bagi 1.413 nasabah atau 69,13 persen dari total 2.044 nasabah BPR Pasarraya Kuta. Pada tahap pertama, LPS menyiapkan dana klaim penjaminan sebesar Rp17,73 miliar.

Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Kuta yang ditunjuk sebagai bank pembayar. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme penanganan bank yang telah dicabut izin usahanya, sekaligus upaya LPS memastikan hak nasabah atas simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan dapat diproses.

Meski pembayaran tahap pertama telah dimulai, proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah BPR Pasarraya Kuta masih berlangsung. Tahapan tersebut dilakukan untuk menentukan rekening yang memenuhi kriteria layak bayar maupun yang tidak layak bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS akan menyelesaikan proses penetapan tersebut paling lambat 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, atau sampai 26 Januari 2027. Nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama akan diumumkan dalam penetapan berikutnya setelah proses verifikasi selesai.

Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengatakan lembaga tersebut berupaya mempercepat pembayaran dengan tetap memastikan setiap tahapan dilakukan secara tepat.

“Kami akan memastikan bahwa keberadaan LPS disini adalah dalam rangka memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menyimpan dananya di bank. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk menjaga kepercayaan masyarakat, baik terhadap LPS maupun terhadap institusi perbankan pada umumnya, termasuk menyegerakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, agar nasabah bank dalam likuidasi dapat merasakan kemanfaatan LPS,” ujarnya.

  1. Nasabah dapat mengecek status simpanan

    2_Pembayarah-Nasabah-BPR-Pasarraya-Kuta-Bali.jpg
    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta. (dok. LPS)

    Nasabah BPR Pasarraya Kuta dapat mengecek status penjaminan simpanannya melalui pengumuman yang tersedia di kantor bank maupun layanan daring LPS. Pengecekan secara online dapat dilakukan dengan memasukkan nomor rekening pada layanan status simpanan LPS.

    Nasabah yang telah dinyatakan memiliki simpanan layak bayar dapat mendatangi Bank Mandiri Kantor Cabang Kuta untuk proses pembayaran. Nasabah perlu membawa identitas diri, bukti kepemilikan simpanan, serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.

    Untuk nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan, dokumen yang diperlukan antara lain anggaran dasar dan susunan pengurus.

    LPS juga mengingatkan nasabah agar mengikuti informasi resmi selama proses pembayaran berlangsung. Nasabah diminta tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat pembayaran klaim.

    Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS melalui telepon 154, WhatsApp 0811 1154 154, atau email informasi@lps.go.id. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.
Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More