Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Siapkan Rancangan, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027

2 min read
Siapkan Rancangan, LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027
Acara Media Workshop 2026 LPS, di Denpasar, Jumat (16/10)/Dok Fortune IDN
  • LPS menargetkan program Penjaminan Polis Asuransi mulai berlaku Juli 2027, lebih cepat dari mandat UU P2SK pada 2028, dengan fokus persiapan operasional dan kepesertaan.
  • Peserta mencakup perusahaan asuransi umum, jiwa, dan syariah yang memenuhi standar kesehatan berbasis Risk Based Capital bersama OJK; asuransi sosial, wajib, dan reasuransi dikecualikan.
  • LPS menerapkan pendaftaran bertahap bagi perusahaan yang belum memenuhi syarat, sementara aset asuransi komersial mencapai Rp982,18 triliun pada Agustus 2026 dan premi tumbuh 2,66 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Denpasar, FORTUNE –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan pemberlakuan program Penjaminan Polis Asuransi pada Juli 2027. Tenggat ini lebih awal dari batas waktu Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2028.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyampaikan hal tersebut di Denpasar, Jumat (16/10). Fokus persiapan tahun ini mencakup penyiapan operasional dan kepesertaan.

"Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum target 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan.

Regulasi kepesertaan menjadi porsi menentukan. Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) sektor umum dan jiwa menjadi target peserta program. Asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi berada di luar cakupan penjaminan.

Perusahaan asuransi wajib memenuhi syarat tingkat kesehatan tertentu. LPS menetapkan standar ini bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Indikator perhitungan memakai acuan Risk Based Capital (RBC) masing-masing perusahaan.

“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan penjaminan polis asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program penjaminan polis dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, memaparkan penerapan skema pendaftaran bertahap (phased registration). Skema ini mengantisipasi perusahaan asuransi dengan tingkat kesehatan di bawah persyaratan awal.

Otoritas memberikan tenggat waktu bagi perusahaan asuransi tersebut. Mereka wajib melakukan penguatan kondisi keuangan dan kesiapan operasional. Pendaftaran berlangsung sejalan dengan kesiapan industri.

Kinerja asuransi komersial saat ini mencatat hasil positif. Data OJK menunjukkan total aset menembus Rp982,18 triliun per Agustus 2026, naik 3,59 persen secara tahunan (YoY). Akumulasi pendapatan premi selama delapan bulan pertama 2026 mencapai Rp255,40 triliun, atau tumbuh 2,66 persen (YoY).

Nilai pendapatan premi tersebut terdiri atas asuransi jiwa sebesar Rp125,75 triliun, serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp99,61 triliun. Pertumbuhan premi asuransi jiwa mencapai 7,01 persen (YoY), sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,35 persen (YoY).

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More