Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi rumah subsidi (unsplash.com/Alhidayah Kadar Regency)
ilustrasi rumah subsidi (unsplash.com/Alhidayah Kadar Regency)

Intinya sih...

  • OJK merespon usulan Kementerian PKP soal pemutihan SLIK untuk KPR

  • 42,9% pengajuan KPR ditolak karena dokumen tidak lengkap

  • Kalangan pengembang anggap proses persetujuan KPR semakin ketat akibat pandemi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan merespon usulan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pemutihan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk pengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan bahwa penolakan pegajuan kredit perumahan bukan disebabkan oleh SLIK. Dari 103.261 permohonan kepada bank penyalur KPR melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang OJK klarifikasi, 42,9 persen pengajuan ditolak karena dokumen tidak lengkap.

"Kami telah melakukan konfirmasi jumlah terbesar dari kelompok ini terjadi diakibatkan karena ketidaklengkapan dalam proses pengajuan untuk FLPP,"ujarnya dalam RDKB OJK, Jumat (7/11).

Mahendra menambahkan, sebagian penolakan lainnya terjadi karena pemohon tidak memenuhi kriteria penerima FLPP. Sementara penolakan yang berkaitan langsung dengan SLIK, seperti debitur dengan saldo di bawah Rp1 juta yang tercatat macet, jumlahnya relatif kecil.

"Jumlah mereka yang masuk dalam kategori ini sangat kecil. Ini menunjukkan bahwa SLIK bukan menjadi satu-satunya acuan dalam pemberian kelayakan dari calon debitur," ujar Mahendra.

Meski begitu, OJK juga menyatakan telah melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap calon debitur yang informasinya tercatat di SLIK, dan memiliki kaitan dengan pemberian FLPP. Sebagian kasus tersebut sudah mendapatkan penjelasan dan pembaruan status oleh OJK.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, BP Tapera, dan lembaga jasa keuangan untuk memastikan kebijakan pembiayaan perumahan, termasuk program FLPP dan KPR, berjalan sesuai ketentuan dan tetap menjaga kualitas kredit.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan penghentian operasional pinjaman online (pinjol) di Indonesia serta penerapan pemutihan data SLIK, guna mempermudah akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.

Sementara itu, kalangan pengembang menilai proses persetujuan KPR di perbankan semakin ketat dalam dua tahun terakhir. Kondisi ini disebut sebagai dampak lanjutan pandemi, ketika banyak masyarakat beralih ke pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan finansial.

Editorial Team

EditorEkarina .