Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) pada perbankan nasional terus menunjukkan tren stabil. Bahkan, jumlah DHE SDA yang telah ditempatkan di dalam negeri telah melampaui batas minimum yang sebelumnya ditetapkan sebesar 30 persen.
"DHE yang diletakkan di perbankan kita relatif stabil. Jika sebelumnya batas minimumnya 30 persen, dalam data yang kami miliki angka penempatannya berkisar antara 37 hingga 42 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers DHE SDA di Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).
Dengan capaian ini, pemerintah optimistis bahwa kebijakan baru terkait penempatan DHE SDA akan berjalan dengan baik.
Sebagai konteks, Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Aturan ini mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan, dan hal tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Sri Mulyani menyatakan kebijakan itu akan diterapkan dengan tetap menjaga kelancaran kegiatan ekspor. Pemerintah akan memastikan bahwa kebutuhan para eksportir, seperti pembayaran dalam mata uang asing untuk pajak, dividen, pengadaan barang yang tidak diproduksi di dalam negeri, serta pembayaran kembali atas pinjaman mereka, tetap dapat terpenuhi tanpa kendala.
"Tidak ada alasan bagi kita untuk mengatakan bahwa retensi 100 persen selama 12 bulan akan mengganggu operasional keuangan perusahaan. Kita pastikan bahwa kebutuhan mereka tetap terakomodasi," ujarnya.