Berlaku 1 Maret 2025, Prabowo Ingatkan Sanksi pada Wajib DHE SDA

- Prabowo menegaskan pentingnya optimalisasi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk kemakmuran bangsa.
- Seluruh DHE SDA wajib ditempatkan di bank nasional dalam rekening khusus DHE-SDA selama sisa tahun 2025.
- Pemerintah menetapkan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya optimalisasi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk kemakmuran bangsa.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut usai rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Senin (17/2), menyusul penetapan resmi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan nasional.
Prabowo mengatakan langkah ini bertujuan memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan cadangan devisa, dan menjaga stabilitas nilai tukar. Selama ini, banyak dana DHE SDA disimpan di bank luar negeri, sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik menjadi terbatas.
“Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat,” kata dia saat menyampaikan keterangan pers, Senin (17/2).
Pemerintah menetapkan seluruh DHE SDA dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib ditempatkan di bank nasional dalam rekening khusus DHE-SDA selama 12 bulan.
Sementara untuk sektor minyak dan gas bumi, penerapannya tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Melalui kebijakan ini, tambahan devisa diperkirakan bertambah US$80 miliar pada 2025, kata Prabowo. Jika kebijakan berjalan penuh selama 12 bulan, angka ini dapat meningkat hingga lebih dari 100 miliar dolar AS.
Pemanfaatan DHE SDA oleh eksportir
Pemerintah tetap memberi fleksibilitas bagi eksportir dalam penggunaan DHE-SDA, yang di antaranya adalah membolehkan penukaran ke rupiah pada bank yang sama untuk keperluan operasional.
Pelaku usaha dibolehkan membayar pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta kewajiban lain kepada pemerintah dalam valuta asing.
Selanjutnya, pembayaran dividen dalam valuta asing, pembelian barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia atau hanya tersedia sebagian di dalam negeri. Terakhir, pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valuta asing.
Sanksi bagi pelanggar
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menetapkan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan ini. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan manfaat DHE SDA bagi perekonomian domestik dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.