FINANCE

OJK Klaim Industri Keuangan Non-Bank Stabil, Ini Indikatornya

Pembiayaan fintech capai Rp40 triliun di Mei 2022.

OJK Klaim Industri Keuangan Non-Bank Stabil, Ini IndikatornyaMenteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bersama DK-OJK 2017-2022
12 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim kinerja sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam lima tahun terakhir di masa jabatan Dewan Komisioner OJK (DK-OJK) 2017-2022 terpantau stabil dan tumbuh. 

"Meskipun pandemi Covid-19 mempengaruhi pertumbuhan ekonomi global termasuk di Indonesia, aset IKNB tumbuh positif khususnya pembiayaan pada Fintech Peer-to-Peer Lending," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo melalui laporan OJK yang dikutip di Jakarta, Selasa (12/7). 

OJK menilai, walau mengalami kontraksi, piutang pembiayaan menunjukkan tren pemulihan pasca pandemi. Sementara penghimpunan premi asuransi jiwa serta premi asuransi umum dan reasuransi masih stabil. 

Pembiayaan fintech capai Rp40 triliun di Mei 2022

OJK mencatat, hingga Mei 2022, Fintech Peer-to-Peer Lending semakin diminati sebagai sumber memperoleh pendanaan. 

Sejak 2018 hingga Mei 2022, total pertumbuhan pembiayaan fintech mencapai 697 persen. Pada Mei 2022, pembiayaan melalui fintech lending mencapai Rp40 triliun. Nilai tersebut tercatat naik lebih tinggi dibandingkan posis akhir 2021 yang mencapai Rp29,8 triliun.

Piutang pembiayaan multifinance tumbuh 4,5%

Sementara itu, piutang pembiayaan multifinance juga masih menunjukkan tren pemulihan pasca pandemi. Pada Mei 2022, piutang pembiayaan tercatat tumbuh 4,5 persen (yoy) mencapai Rp379 triliun. 

Di sisi lain, OJK sempat mencatat kondisi piutang pembiayaan menurun 18,23 persen (yoy) akibat pandemi Covid-19 di 2020. Dari nilai piutang pembiayaan sempat menyentuh Rp452,2 triliun di 2019 lalu turun menjadi Rp369,7 triliun di 2020. 

Related Topics