Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan RI Naik di 2022, Ini Bocoran OJK
OJK masih terima 10 ribu pengaduan, paling banyak IKNB.
Jakarta, FORTUNE - Literasi dan inklusi keuangan di Indonesia mulai merangkak naik pada tahun 2022. Kondisi tersebut sejalan dengan digitalisasi keuangan serta peran aktif dari Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (3/10).
"Pada 2019 literasi keuangan Indonesia 38 persen dan inklusi keuangan 76 persen. Survei kami (2022) akan ada hasil akhir tapi saya sampaikan sedikit bocoran ada kenaikan literasi menjadi sekitar 49,9 persen tapi inklusi 82 persen. Ini menggembirakan," kata Friderica.
Friderica menyatakan, data tersebut masih dalam penyusunan final dan akan dirilis oleh OJK pada Survei Literasi dan Inklusi Keuangan 2022. Rencananya, survei tersebut akan diluncurkan dalam waktu dekat. Dengan begitu, pihaknya dan Pemerintah berharap inklusi keuangan nasional bisa mencapai target 90 persen di 2024.
Peran aktif 449 TPAKD
Menurutnya, peningkatan ini didorong oleh peran aktif 449 TPAKD yang tersebar di 34 provinsi dan 415 kabupaten/kota.
Program TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP) Pertanian, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), dan program business matching lainnya.
"Upaya perluasan akses keuangan tersebut dibarengi program edukasi keuangan secara masif, baik secara online maupun tatap muka," kata Friderica.
OJK terima 10 ribu pengaduan, paling besar IKNB
Sementara itu, lanjutnya, sampai dengan 23 September 2022, OJK telah menerima 226.267 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 10.109 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50 persen merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
"Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan," tegas Friderica.
Namun demikian, OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan secara berkala memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian. OJK juga mengklaim bahwa 86,6 persen dari pengaduan tersebut telah terselesaikan.