FINANCE

Kredit Macet 24 Fintech Masih di atas 5 Persen, Ini Faktor Penyebabnya

Nilai kredit macet fintech tembus Rp1,08 triliun.

Kredit Macet 24 Fintech Masih di atas 5 Persen, Ini Faktor PenyebabnyaIlustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks
12 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) naik menjadi 2,82 persen pada April 2023. Kondisi tersebut meningkat bila dibandingkan dengan Maret 2023 yang mencapai 2,81 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan OJK terus memonitor pegerakan kualitas pendanaan penyelenggara P2P lending. Ia menilai kualitas pendanaan pada P2P lending merupakan angka yang dinamis. Bahkan, terdapat 24 penyelenggara fintech yang memiliki risiko kredit macet di atas 5 persen.

“Per April 2023, terdapat 24 penyelenggara fintech yang memiliki TWP90 lebih dari 5 persen. Angka tersebut meningkat 1 penyelenggara apabila dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 penyelenggara namun lebih rendah apabila dibandingkan dengan bulan Januari 2023  yang mencapai sebanyak 25 penyelenggara,” jelas Ogi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (12/6).

Hingga April 2023, nilai kredit macet fintech tembus Rp1,08 triliun

Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo

OJK menilai terdapat beberapa faktor yang berkenaan dengan perubahan dinamis naik turunnya TKB90 fintech, seperti kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.

Selain itu, risiko kredit macet juga dipengaruhi oleh kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman. Faktor ketiga yang mempengaruhi kredit macet ialah kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan.

Sedangkan untuk faktor keempat yang menjadi penyebab risiko kredit macet ialah banyaknya kerja sama dengan ekosistem, seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.

“OJK meminta penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen. Para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending,” kata Ogi.

Berdasarkan data statistik OJK, nilai kredit macet fintech hingga April 2023 mencapai Rp1,08 triliun. Kredit macet tersebut didominasi paling besar oleh nasabah fintech berusia 19–34 tahun dengan nilai Rp655 miliar.

Related Topics