FINANCE

OJK Izinkan Bank Bisa Genggam Langsung 35% Saham Fintech

Bank akuisisi fintech harus diimbangi manajemen risiko.

OJK Izinkan Bank Bisa Genggam Langsung 35% Saham FintechIlustrasi Bank
17 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 tahun 2022. 

POJK tersebut mengatur kegiatan penyertaan modal yang bisa dilakukan bank umum secara langsung yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional. 

Diketahui sebelumnya, bila perbankan ingin menggenggam saham fintech, bank harus memilih untuk menggunakan anak usaha modal ventura. 

"Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (17/11). 

Dalam aturan tersebut juga diatur batasan jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal oleh Bank, yaitu paling tinggi sebesar 35 persen dari modal bank.

Penyertaan modal bank ditujukan ke fintech

Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo

Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi investee atau penerima penyertaan modal dari bank berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi atau fintech. 

"Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini," kata Darmansyah. 

OJK memandang kebijakan ini sebagai relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal. Tak hanya itu, regulator juga telah melakukan perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak dari bank.  

Penyertaan modal bank ke fintech harus diimbangi manajemen risiko

Ilustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks

Related Topics