NEWS

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?

Nominal iuran akan dievaluasi, bakal naik?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?Ilustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23
17 May 2024

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang penghapusan kategori kelas rawat inap 1-2-3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam aturan tersebut, layanan rawat inap harus memenuhi standar fasilitas dengan layanan 12 kriteria.

Meski kelas akan dibuat satu standar, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan bahwa besaran Iuran akan tetap dibuat berbeda dengan kategori lebih sederhana. Namun demikian, Ia kembali menyerahkan keputusan kategori iuran kepada Pemerintah.

“Tetapi yang jelas bahwa pertama harus kita bedakan iuran. Nah kalau iuran itu nominalnya sama, pertanyaannya amanat gotong royongnya dari undang-undang itu di mana? Namanya gotong royong itu yang mampu bayar lebih banyak, yang miskin bayar lebih sedikit. Lalu yang miskin sekali dibayar oleh pemerintah, oleh negara, dan itu sudah terjadi,” kata Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Jumat (17/5).

Nominal iuran akan dievaluasi, bakal naik?

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.