- Kabupaten Nduga: Rp200.000 per kg.
- Kabupaten Paniai: Rp176.000 per kg.
- Kabupaten Intan Jaya: Rp170.000 per kg.
Peringatan BPS: 411 Daerah Jual Minyakita di Atas HET, Inflasi Nataru Mengintai

- Kenaikan inflasi dipicu lonjakan harga cabai rawit dan minyak goreng.
- Harga cabai rawit naik 52,86 persen dibandingkan dengan November.
- Harga tertinggi minyak goreng mencapai Rp60.000 per liter di Kabupaten Intan Jaya.
Jakarta, FORTUNE - Badan Pusat Statistik (BPS) memperingatkan adanya potensi tekanan inflasi yang signifikan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Lonjakan harga komoditas pangan strategis, khususnya cabai rawit dan minyak goreng, menjadi pemicu utama yang perlu diwaspadai pemerintah daerah.
Direktur Statistik Harga BPS, Windhiarso Ponco Adi, menyatakan kedua komoditas tersebut menjadi sorotan karena level harganya sudah tinggi dan fluktuasiya relatif cepat.
“Untuk cabai rawit, ini menjadi komoditas yang perlu dapat perhatian khusus karena secara nasional sampai dengan minggu ketiga Desember 2025 ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” ujar Windhiarso dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang disiarkan secara virtual, Senin (22/12).
Hingga pekan ketiga Desember, rata-rata harga nasional cabai rawit melambung hingga Rp66.841 per kilogram.
Artinya, terjadi kenaikan sebesar 52,86 persen dibandingkan dengan harga pada November dan telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah pada kisaran Rp40.000-57.000.
Kenaikan harga ini telah meluas ke 76,67 persen wilayah Indonesia dengan sebaran kenaikan Indeks Perubahan Harga (IPH) di 276 daerah. BPS juga menyoroti disparitas harga yang ekstrem di wilayah timur Indonesia:
Kondisi serupa terjadi pada minyak goreng. Rata-rata harga nasional merangkak naik 0,42 persen menjadi Rp19.574 per liter. Bahkan, di Kabupaten Intan Jaya, harga minyak goreng sempat menyentuh Rp60.000 per liter.
Secara khusus, Minyakita mengalami kenaikan 0,72 persen menjadi Rp16.406 per liter. Menurut catatan BPS, mayoritas wilayah pantauan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari 411 kabupaten/kota yang melampaui HET, sebanyak 315 daerah berada di luar Pulau Jawa dan 96 daerah berada di Pulau Jawa.
Menanggapi tren tersebut, BPS mengimbau seluruh pemangku kepentingan memperketat pengawasan harga di pasar guna menjaga daya beli masyarakat pada sisa waktu tahun ini.
“Berdasarkan perkembangan tersebut maka tekanan inflasi menjelang akhir tahun 2025, kurang seminggu lagi, perlu terus diwaspadai. Terutama pada komunitas pangan strategis seperti cabai rawit, bawang merah, daging ayam ras, dan minyak goreng,” kata Windhiarso.


















