FINANCE

OJK Terima 14 Ribu Pengaduan Jasa Keuangan, Ini Rinciannya

Ini skema penanganan pengaduan LJK.

OJK Terima 14 Ribu Pengaduan Jasa Keuangan, Ini RinciannyaAnggota Dewan Komisioner OJK Saat Konferensi Pers RDK Agustus 2022
05 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sampai dengan 30 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, serta 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). 

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi Perlindungan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan. Sedangkan 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. 

Ketika dikonfirmasi langsung, wanita yang akrab dipanggil Kiki ini menjelaskan, pengaduan paling besar memang terjadi di sektor perbankan mengingat jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang banyak. 

Namun, terkait dengan pengaduan yang masuk terkait perbankan ada yang sifatnya pertanyaan dan permintaan informasi ataupun pengaduan permasalahan. 

"Permasalahan yang meliputi antara lain Restrukturisasi kredit, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Permasalahan agunan/ jaminan, penipuan seperti pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering dan Perilaku petugas penagihan," jelas Kiki saat dihubungi Fortune Indonesia, Rabu (4/1).

Ini skema penanganan pengaduan LJK

Klinik Kekayaannya Intelektual (KI) Bergerak Provinsi NTT di Kota Kupang, NTT, Kamis (21/7)/.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.

Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, dalam penanganan pengaduan Lembaga Jasa Keuanan (LJK), konsumen wajib diupayakan penyelesaiannya dulu oleh pelaku usaha jasa keuangan terkait, atau dikenal dengan istilah Internal Fispute Resolution (IDR). 

"OJK memonitor pelaksanaan IDR ini. Jika tidak terselesaikan secara IDR, maka konsumen dpt melanjutkannya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan," kata Sekar. 

Namun demikian, jika dalam perkembangannya OJK menemukan indikasi pelanggaran pada suatu pengaduan, maka OJK akan menindaklanjutinya sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. 

OJK juga telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan. 

Terdapat 426 iklan LJK yang melanggar ketentuan

Ilustrasi belanja iklan.
Ilustrasi belanja iklan. (Shutterstock/BestforBest)

Related Topics