FINANCE

Waspadai 4 Modus Penipuan Social Engineering Mengatasnamakan Bank

Pelaku menyamar dan menjebak korban memberikan data pribadi.

Waspadai 4 Modus Penipuan Social Engineering Mengatasnamakan BankIlustrasi kebijakan perlindungan privasi data. Shutterstock/Rawpixel.com
20 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan bank melalui modus, salah satunya, social engineering

Dalam modus tersebut, pelaku menyamar menjadi pihak jasa keuangan baik perbankan hingga e-commerce dan menjebak korban untuk memberikan data pribadi, akun hingga data finansial. Setelah itu, pelaku menguras isi rekening korban dengan waktu kurang dari lima menit. 

Mengutip dari postingan imbauan Instagram OJK di @ojkindonesia, data-data yang diincar oleh pelaku kejahatan social engineering adalah username, password, nomor kartu kredit atau debit, kode PIN ATM, hingga kode OTP. 

Berikut adalah 4 modus pembobolan rekening melalui social engineering yang perlu diwaspadai.

1. Info perubahan tarif transfer bank

Modus pertama, penipu berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Penipu membuat korban panik dengan memberikan informasi palsu mengenai perubahan tarif baru yang lebih tinggi. Biasanya penipu memberikan syarat agar nasabah bisa menikmati tarif lama yang rendah dengan meminta data pribadi.

Dengan demikian, penipu biasanya meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP, dan password. 

2. Tawaran menjadi nasabah prioritas

Modus kedua, penipu menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Biasanya, penipu menawarkan kemudahan menjadi nasabah prioritas dengan pemenuhan nilai rekening yang rendah. Biasanya untuk menjadi nasabah prioritas, nasabah harus memiliki nilai tabungan di atas Rp500 juta. Penipu memberikan kemudahan hanya dengan Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Setelah itu, penipu akan meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor Kartu ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC, dan password. 

Related Topics