FINANCE

Biaya Denda Telat Lapor SPT Tahunan: Besaran dan Pengecualiannya

Ada pengecualiannya.

Biaya Denda Telat Lapor SPT Tahunan: Besaran dan Pengecualiannyailustrasi penghitungan denda telat lapor SPT (unsplash.com/Kelly Sikkema)
06 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Mungkin Anda belum mengetahui besaran denda telat lapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Padahal, informasi ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh wajib pajak (WP) guna berjaga-jaga di kemudian hari.

Seperti yang diketahui, SPT adalah dokumen atau laporan pajak WP, baik orang pribadi atau perusahaan/badan yang dilaporkan sekali setahun. SPT ini berfungsi untuk memberitahukan perhitungan dan pembayar pajak yang dilakukan oleh WP.

Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan harta serta kewajiban tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi WP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan tersebut. Jika Anda terlambat, maka Anda bisa dikenai sanksi berupa denda atau bahkan pidana untuk pelanggaran berat. Hal ini diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Selengkapnya mengenai denda telat lapor SPT Tahunan pada artikel berikut ini.

Masa lapor SPT Tahunan

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Adapun masa lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi dan badan berbeda. Wajib pajak pribadi selambat-lambatnya dilaporkan hingga 31 Maret. Sedangkan, wajib pajak badan terakhir pada 30 April.

Jika Anda melewati masa tenggang tersebut, maka Anda akan dikenai denda terlambat lapor SPT. Oleh karena itu, diharapkan seluruh wajib pajak tidak melewati dari waktu yang telah ditentukan.

Denda telat SPT Tahunan

Ilustrasi menghitung.
Ilustrasi menghitung. (Unsplash/Sasun Bughdaryan)

Related Topics