FINANCE

Cara Bayar Denda SPT Tahunan Secara Online, Sangat Mudah!

Jangan sampai terlambat melaporkan SPT!

Cara Bayar Denda SPT Tahunan Secara Online, Sangat Mudah!ilustrasi pajak (unsplash.com/Olga DeLawrence)
03 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bagi Anda yang belum mengetahui cara bayar denda SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), tampaknya Anda harus menyimak artikel ini sampai selesai. Hal ini penting untuk diketahui bagi seluruh Wajib Pajak (WP).

Seperti yang diketahui masa lapor wajib pajak pribadi bisa dilakukan hingga 31 Maret. Sedangkan, wajib pajak badan paling lambat pada 30 April. 

Jika Anda melewati atau lupa untuk melaporkan SPT pada masa tersebut, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa denda. 

Lantas, bagaimana cara bayar denda SPT? Untuk lebih jelasnya, simak selengkapnya pada artikel berikut ini!

Jumlah denda SPT Tahunan

Menghitung SPT Tahunan pajak
ilustrasi menghitung pajak (freepik.com/Drazen Zigic)

Sebelum Anda mengetahui cara bayar denda SPT Tahunan, ketahui terlebih dahulu jumlah denda SPT yang harus dibayar. Denda terlambat SPT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.

Jika WP terlambat dalam melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi administrasi atau denda, yakni sebagai berikut:

  • Denda Rp100 ribu untuk SPT Wajib Pajak Pribadi
  • Denda Rp1 juta untuk Wajib Pajak Badan
  • Denda Rp500 ribu untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Denda Rp100 ribu untuk SPT masa lainnya.

Denda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pembayaran pajak. Untuk itu, sebaiknya laporkan SPT Tahunan tidak lebih dari waktu yang ditentukan.

Apalagi, saat ini lapor SPT Tahunan bisa Anda lakukan secara online. Anda bisa memanfaatkan e-filling yang bisa diakses pada situs DJP Online.

Cara bayar denda SPT Tahunan

uang koin
ilustrasi uang (unsplash.com/Annie Spratt)

Related Topics