Jakarta, FORTUNE - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia telah memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan kepatuhan dan pentingnya membayar pajak. Namun, akibat rendahnya literasi dan pemahaman perhitungan perpajakan, kontribusi pelaku UMKM terhadap penerimaan pajak masih rendah.
Hal ini sesuai dengan hasil temuan riset DDTC FRA yang dituangkan di dalam dokumen "Policy Notes, Tinjauan dan Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM."
Tingginya kesadaran akan pajak tersebut tercermin dari mayoritas UMKM wajib pajak yang menyatakan bahwa pajak merupakan sarana kontribusi terhadap negara. Namun, di sisi lain, kontribusi PPh final UMKM masih sangatlah rendah.
"Kesadaran atau motivasi yang dimiliki, sayangnya masih tidak serta merta diikuti dengan pemahaman atau literasi yang didapatkan pelaku UMKM," kata Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi dikutip melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (22/11).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2019, kontribusi PPh final UMKM adalah sebesar Rp7,5 triliun, atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan.