Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji peraturan terkait Initiative Credit Scoring (ICS) atau pemeringkat kredit alternatif sebagai pelengkap dan alternatif penilaian skor kredit masyarakat selain melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menjadi acuan lembaga keuangan nasional. Tak tanggung-tanggung, OJK akan mengamati histori pembayaran tagihan listrik hingga aktivitas media sosial masyarakat untuk menentukan skor kredit warga.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, Senin (11/11). Menurutnya, sistem ini guna lebih menjangkau pembiayaan ke masyarakat yang belum memiliki histori kredit di lembaga keuangan.
“Adanya alternative credit scoring memanfaatkan data-data di luar historis kredit. Bisa dari kebiasaan di sosial media, catatan pembayaran utilitas listrik, telepon, apartemen, dan sebagainya. Nanti keluar skor kredit kita,” kata Hasan di Jakarta, Senin (11/11).