Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran (SP), pasar uang dan pasar valas, hingga kegiatan layanan uang. Di mana sebelumnya pengawasan yang ada di BI berfokus pada kesehatan penyelenggara, namun demikian saat ini diperluas ke ranah perlindungan konsumen. 

Demikian mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tata Cara Perlindungan Konsumen BI serta Kick-off Pengawasan Perilaku Penyelenggara dalam rangka Memperkuat Perlindungan Konsumen BI, pada Jumat (12/11) secara virtual.   

“Dengan dilakukan pengawasan terhadap perilaku penyelenggara, penyelenggara semakin terdorong untuk senantiasa memerhatikan kepentingan konsumen. Sehingga, dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, " demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, dalam sambutan kegiatan. 

Ini 7 prinsip perlindungan konsumen BI

Doni menjelaskan, adanya pengaturan yang jelas dan kuat mengenai perlindungan konsumen dapat memberikan kepastian hukum dan dalam jangka panjang. Hal itu juga mendorong konsumen untuk semakin aman dan nyaman bertransaksi. 

Penguatan perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara dilakukan oleh BI untuk memastikan penerapan 7 prinsip perlindungan konsumen oleh penyelenggara di antaranya : 

1) Kesetaraan dan perlakuan yang adil,
2) Keterbukaan dan transparansi,
3) Edukasi dan literasi,
4) Perilaku bisnis yang bertanggung jawab,
5) Perlindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan,
6) Perlindungan data dan/atau informasi Konsumen,
7) Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif. 

Penerapan prinsip Perlindungan Konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa penyelenggara. Ketujuh prinsip ini selanjutnya dikelompokkan dalam 4 area pengawasan, yaitu transparansi, integritas, penanganan pengaduan dan edukasi, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Bentuk Pengawasan BI

Editorial Team

Tonton lebih seru di