Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) memperkuat perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran (SP), pasar uang dan pasar valas, hingga kegiatan layanan uang. Di mana sebelumnya pengawasan yang ada di BI berfokus pada kesehatan penyelenggara, namun demikian saat ini diperluas ke ranah perlindungan konsumen.
Demikian mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tata Cara Perlindungan Konsumen BI serta Kick-off Pengawasan Perilaku Penyelenggara dalam rangka Memperkuat Perlindungan Konsumen BI, pada Jumat (12/11) secara virtual.
“Dengan dilakukan pengawasan terhadap perilaku penyelenggara, penyelenggara semakin terdorong untuk senantiasa memerhatikan kepentingan konsumen. Sehingga, dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, " demikian disampaikan Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, dalam sambutan kegiatan.