Jakarta, FORTUNE - Layanan bank emas atau bullion bank di Indonesia telah resmi diluncurkan pada hari ini (26/2). Namun sejumlah tantangan risiko masih harus diantisipasi oleh regulator keuangan khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengamat sekaligus Penasihat Center for Sharia Economic Development – Institute for Development of Economics and Finance (CSED-INDEF), A. Hakam Naja menyatakan bahwa regulator harus mengantisipasi adanya kasus emas palsu hingga fraud dalam pelaksanaan operasional bank emas.
Ia menjelaskan, di negeri Tiongkok pernah terjadi kasus pemalsuan emas sejumlah 83 ton. Tentu hal ini perlu diwaspadai agar tidak terjadi di Indonesia. “Ini harus dibangun bagaimana mengamankan (aset emas digital) agar betul-betul sistem ini aman, handal betul-betul bisa dikerjakan dan digitalnya user friendly. Serta meningkatkan pengawasan siber secara berlapis,” kata Hakam saat diskusi secara virtual di Jakarta (26/2).