Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apa Itu Bank Emas atau Bullion Bank? Ini Tugas dan Usahanya

Ilustrasi emas di Galeri 24 Pegadaian (galeri24.co.id)
Intinya sih...
  • Bank emas adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas.
  • Kegiatan usaha bullion atau bank emas meliputi simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas dengan kriteria tertentu.
  • Indonesia memiliki dua bank emas resmi: PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang telah menerima izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha bullion.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia akan memiliki bank emas atau disebut juga bullion bank yang pertama. Prabowo mengatakan bank emas akan diresmikan pada Rabu, 26 Februari 2025 . 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (17/2). Lantas, apa itu bank emas? Simak penjelasan hingga kegiatan usahanya berikut ini.

Apa itu bank emas?

Pegadaian Galeri 24 (galeri24.co.id)

Secara umum, bullion bank atau bank emas adalah bank yang secara khusus melaksanakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas, mulai dari simpanan, pembiayaan, hingga penitipan emas. Penjelasan terkait bank emas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang berlaku pada 18 Oktober 2024. 

Latar belakang penerbitan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion merujuk pada amanat ketentuan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion diatur dalam POJK.

Kegiatan usaha bank emas

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, kegiatan usaha bullion sepenuhnya berkaitan dengan emas. Kegiatan usaha bullion atau bank emas meliputi: 

  • Simpanan Emas

  • Pembiayaan Emas

  • Perdagangan Emas

  • Penitipan Emas

  • Kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Kriteria emas dalam usaha bullion

Ilustrasi Investasi Emas/Dok Pegadaian

Tidak semua emas dapat ditransaksikan sebagai kegiatan usaha bullion. Emas yang bisa digunakan dalam kegiatan usaha bulion adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9%. 

Selain itu, emas yang digunakan harus standar emas dari SNI yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau standar emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.

Kemudian dalam praktiknya, penyelenggaraan kegiatan perdagangan emas wajib dilakukan oleh LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion secara fisik.

Selain itu, LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memenuhi batas minimum gramasi emas yang akan ditransaksikan pada kegiatan perdagangan emas paling sedikit 500 gram per transaksi.

Ada dua bank emas di Indonesia

Ada dua bank emas di Indonesia, yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Pada Senin, 6 Januari 2025, PT Pegadaian resmi menerima izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion atau bank emas yang diberikan oleh OJK.

Dengan izin ini, Pegadaian dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha bullion, seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas.

Kemudian, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) juga telah menerima izin menjalankan bisnis bank emas, menyusul keluarnya aturan dari regulator atas penyelenggaraan kegiatan usaha bulion kepada perseroan. Dengan ini, BSI menjadi bank emas kedua yang diresmikan di Indonesia.

Izin usaha bulion untuk BSI diterbitkan oleh OJK pada Rabu, 12 Februari 2025 untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan perseroan telah mendapatkan izin dari OJK terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.

"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bulionß," ujar Hery dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis, 13 Februari 2025 lalu.

Hery optimistis ke depannya BSI mampu memacu pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan, sehingga inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai maqashid syariah akan terus meningkat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us