Jakarta, FORTUNE – Saat ini ramai pemberitaan terkait perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki pembiayaan atau kredit macet tinggi hingga gagal bayar. Kabar tersebut sering membuat resah masyarakat. Bahkan, terdapat 20 perusahaan fintech lending yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen pada Februari 2025.
Lantas, apakah pinjol dengan kredit macet di atas 5 persen tersebut masih diizinkan untuk menyalurkan pembiayaan baru ke masyarakat?
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, fintech yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada prinsipnya masih diperkenankan untuk menerima lender dan menyalurkan pendanaan baru.
“Namun, apabila TWP90 telah mencapai ambang batas 5 perseb tersebut, OJK akan melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui penerbitan surat pembinaan dan permintaan penyampaian rencana aksi yang konkret untuk menurunkan tingkat wanprestasi,” kata Agusman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/7).