Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Foto: Judul/ Pinjol paling banyak utangi warga ri/Aristya Rahadian
Foto: Judul/ Pinjol paling banyak utangi warga ri/Aristya Rahadian

Intinya sih...

  • Pinjol dengan kredit macet di atas 5% masih bisa salurkan pendanaan baru

  • OJK akan melakukan langkah pembinaan dan pemantauan ketat terhadap fintech yang memiliki TWP90 di atas 5%

  • Fintech yang menghadapi kasus gagal bayar dan sanksi PKU dilarang menyalurkan pembiayaan baru hingga menyelesaikan kewajiban

Jakarta, FORTUNE – Saat ini ramai pemberitaan terkait perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki pembiayaan atau kredit macet tinggi hingga gagal bayar. Kabar tersebut sering membuat resah masyarakat. Bahkan, terdapat 20 perusahaan fintech lending yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen pada Februari 2025.

Lantas, apakah pinjol dengan kredit macet di atas 5 persen tersebut masih diizinkan untuk menyalurkan pembiayaan baru ke masyarakat?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, fintech yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada prinsipnya masih diperkenankan untuk menerima lender dan menyalurkan pendanaan baru. 

“Namun, apabila TWP90 telah mencapai ambang batas 5 perseb tersebut, OJK akan melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui penerbitan surat pembinaan dan permintaan penyampaian rencana aksi yang konkret untuk menurunkan tingkat wanprestasi,” kata Agusman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa  (15/7).

Pijol yang terkena sanksi PKU dilarang menyalurkan pembiayaan

ilustrasi panggilan spam pinjol yang kerap mengganggu (freepik.com/EyeEm)

Pelaksanaan action plan tersebut, lanjut Agusman, akan dipantau secara ketat oleh OJK untuk memastikan efektivitas dan komitmen perbaikan dari Penyelenggara. Jika dalam proses analisis dan pembinaan ditemukan potensi risiko yang lebih serius seperti gagal bayar atau aspek pelanggaran terhadap ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan terhadap penerimaan Lender baru.

Namun demikian, beda halnya dengan fintech yang menghadapi kasus gagal bayar dan telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Dalam masa pembatasan PKU tersebut, kata Agusman, penyelenggara tidak diperkenankan melakukan penyaluran pendanaan baru hingga penyelenggara tersebut menyelesaikan kewajiban dan menunjukkan perbaikan yang memadai.

OJK sendiri mencatat outstanding pembiayaan industri fintech di Mei 2025 masih tumbuh 27,93 persen (yoy) dengan nominal sebesar Rp82,59 triliun. 

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) hingga Mei 2025 berada di posisi 3,19 persen atau meningkat bila dibandingkan dengan April 2025 yang mencapai 2,93 persen.

Topics

Editorial Team