Pinjol Ilegal Masih Menjamur, 427 Entitas Diblokir Satgas PASTI

- Satgas PASTI memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal dan 74 tawaran investasi ilegal serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
- Nilai kerugian korban scam di Indonesia mencapai Rp2,6 triliun dengan total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168.
- Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih terkait pinjaman online ilegal dan memonitor laporan penipuan di IASC menemukan 22.993 nomor telepon korban penipuan.
Jakarta, FORTUNE - Pinjaman online ilegal masih menjamur dan meresahkan masyarakat. Pada Mei 2025 saja, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
“Upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas PASTI untuk menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto melalui keterangan resmi di Jakarta, (19/6).
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk. Serta, memblokir 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025. Dengan demikian saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN.
Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Nilai kerugian korban scam di Indonesia capai Rp2,6 triliun

Di sisi lain, lembaga Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan juga menerima 135.397 laporan penipuan. Bahkan, total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168 di mana dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 49.316 (22,5 persen) di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar atau sebesar 6,28 persen. Seperti diketahui, IASC didirikan oleh OJK bersama Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk melakukan penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.