Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Batasan Bunga Pinjol Biang Kartel? OJK Klaim Lindungi Nasabah

ilustrasi panggilan spam pinjol yang kerap mengganggu (freepik.com/EyeEm)
ilustrasi panggilan spam pinjol yang kerap mengganggu (freepik.com/EyeEm)
Intinya sih...
  • KPPU menyelidiki dugaan kartel bunga pada 96 pinjaman online, dengan bunga maksimum turun dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.
  • OJK menghormati proses hukum KPPU namun menegaskan batas maksimum suku bunga demi melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi.
  • SEOJK No. 19 Tahun 2023 menetapkan plafon bunga untuk pinjaman fintech, dengan batas maksimum antara 0,1%-0,3% per hari tergantung jenis dan tenor pinjaman.

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan kartel bunga pada industri pinjaman online. Dilaporkan bahwa 96 pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan bunga harian maksimum secara bersama, yakni 0,8 persen per hari pada 2020 yang kemudian menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPPU. Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga sebagai bagian dari ketentuan kode etik atau pedoman perilaku.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal dengan pinjol yang ilegal,” kata Agusman melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/5).


Ini batasan bunga pinjol resmi

ilustrasi tergiur pinjol (freepik.com/benzoix)
ilustrasi tergiur pinjol (freepik.com/benzoix)

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri, lanjut Agusman, berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan penyehatan pinjol. Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19 Tahun 2023 secara eksplisit menetapkan plafon bunga bagi berbagai jenis pinjaman fintech. Untuk pinjaman konsumtif, bunga maksimum ditetapkan 0,3 persen per hari untuk tenor kurang dari atau sama dengan 6 bulan, dan 0,2 persen per hari untuk pinjaman dengan tenor di atas 6 bulan.

Sementara itu, untuk pinjaman produktif bagi usaha mikro dan ultramikro, batas bunga ditentukan 0,275 persen per hari dengan tenor kurang atau sama dengan 6 bulan, dan 0,1 persen per hari tenor lebih dari 6 bulan. Sedangkan, untuk pinjaman produktif bagi segmen kecil dan menengah dikenakan bunga maksimal 0,1 persen per hari, tanpa membedakan tenor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us