Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Pinjol
Intinya Sih
  • Maraknya pinjaman online memudahkan akses pembiayaan, tapi juga meningkatkan risiko masyarakat terjerat pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
  • OJK menegaskan pentingnya memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman melalui situs resmi untuk memastikan perlindungan konsumen dan keamanan data.
  • Hingga Februari 2026, OJK telah menghentikan lebih dari 900 entitas pinjol ilegal serta memperkuat pengawasan lewat audit teknologi dan pemantauan pengaduan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Layanan pinjaman online (pinjol) yang kian masif mendorong masyrakat semakin mudah mengakses pembiayaan. Di sisi lain, kondisi ini juga perlu diwaspadai dan berpotensi meningkatkan risiko seiring dengan maraknya pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk pemblokiran terhadap layanan pinjaman online ilegal. Meski demikian, masyarakat tetap perlu lebih waspada dan memastikan legalitas layanan sebelum mengajukan pinjaman.

Berdasarkan situs CIMB Niaga, ada sejumlah ciri yang bisa diidentifikasi sebagai pinjol ilegal:

  1. Persyaratan mudah:  Pinjol ilegal biasanya menawarkan syarat pengajuan yang sangat mudah sehingga hampir siapa saja dapat meminjam.
  2. Proses tidak transparan: Mekanisme pinjaman pada pinjol ilegal umumnya tidak dijelaskan secara terbuka. Akibatnya, peminjam sering kesulitan memahami ketentuan terkait bunga maupun biaya tambahan.
  3. Penawaran lewat pesan pribadi: Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp. Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang melarang penawaran melalui pesan pribadi tanpa persetujuan konsumen, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    Penawaran pinjaman online hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi perusahaan, seperti situs web atau aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. 
  4. Tidak mempunyai layanan pengaduan: Sebagian besar pinjol ilegal tidak menyediakan saluran pengaduan bagi nasabah karena beroperasi di luar ketentuan regulator.
  5. Alamat kantor tidak jelas
    Pinjol ilegal umumnya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas sehingga sulit dihubungi saat terjadi masalah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar dari jerat pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyarankan masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

"Pengecekan legalitas merupakan langkah awal yang penting dilakukan untuk memastikan penyelenggara berada dalam pengaturan dan pengawasan serta wajib memenuhi standar tata kelola, pelindungan konsumen, dan keamanan data," ujarnya pada (5/3).

Di sisi lain, ia memahami bahwa legalitas semata tidak sepenuhnya menghilangkan risiko kejahatan siber atau penyalahgunaan data oleh pihak lain. Oleh karena itu, penguatan pengawasan terus dilakukan, antara lain melalui pengawasan berbasis risiko, audit sistem teknologi informasi, penerapan know your customer (KYC), serta pemantauan pengaduan masyarakat sebagai sistem peringatan dini.

OJK mengingatkan bahwa munculnya tagihan pinjaman tanpa pengajuan bisa saja berkaitan dengan penyalahgunaan identitas atau kebocoran data. Untuk itu, penyelenggara pinjaman wajib melakukan verifikasi identitas secara ketat serta menindaklanjuti pengaduan sesuai ketentuan, termasuk menghentikan penagihan jika ditemukan indikasi pembiayaan fiktif.

Hingga 26 Februari 2026, OJK mencatat telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Melalui Satgas Pasti, OJK juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs maupun aplikasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Finance

See More