OJK Beri Perpanjangan Waktu Pelaporan SLIK Asuransi dan Penjaminan

- OJK memperpanjang tenggat pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan dari 31 Juli 2025 menjadi 31 Desember 2027 untuk memperkuat kualitas serta integritas sistem pelaporan.
- Perpanjangan juga berlaku untuk penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117, dari batas waktu semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026 demi menjaga konsistensi dan keandalan laporan.
- OJK menegaskan perpanjangan ini bukan penundaan kewajiban, melainkan ruang penyesuaian agar industri dapat meningkatkan kesiapan, tata kelola, dan ketahanan sektor jasa keuangan.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan waktu untuk penerapan kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun mengatakan, kebijakan ini tepatnya berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Semula, tenggat waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK adalah 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang semula. Namun kebijakan diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur," demikian tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Senin (27/4).
Dengan kebijakan ini, OJK meminta agar perusahaan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi lebih optimal.
Meski diperpanjang, OJK menegaskan bahwa hal ini bukan penundaan kewajiban. Oleb sebab itu regulator tetap melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut, guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.
Selain itu, OJK memperpanjang waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited perusahaan asuransi dan reasuransi berdasarkan PSAK 117 dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan.
Sejalan dengan hal tersebut, ditetapkan penyesuaian atas kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan dimaksud, yaitu:
1. Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem InformasiPenerimaan OJK (SIPO) sampai dengan diterimanya laporankeuangan audited;
2. Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasiberupa ringkasan laporan keuangan tahunan auditedmenjadipaling lambat 31 Juli 2026; dan
3. Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutanmenjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menyampaikan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaanpenjaminan.
"Harapannya dapat memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam memenuhi kewajiban pelaporan, sekaligus mendukung penguatan tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan."

















